SOLOPOS.COM - Kasatgas Nusantara Mabes Polri Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Wakasatgas Brigjen Pol Fadil Imran didampingi Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengungkapan Jaringan Penyebar Isu Penganiayaan Ulama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Pemlik akun Facebook Bobby Siregar ditangkap Bareskrim Polri karena diduga terkait MCA.

Solopos.com, JAKARTA — Tim Siber Bareskim Polri menangkap Bobby Gustiono, pemilik akun Facebook (FB) Bobby Gustiono dan Bobby Siregar. Dia ditangkap saat akan menghilangkan barang bukti unggahan hate speech, sentiment suku, agama, ras, antar golongan (SARA) dan hoax pada Minggu (4/3/2018).

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Bobby ditangkap di rumah mertuanya di Kelurahan Aras Panjang, Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Begadai, Sumatra Utara. Bobby diketahui tergabung tergabung dalam The Family Team (TFT) Muslim Cyber Army (MCA).

Melalui akun FB-nya tersebut, laki-laki 35 tahun ini sering memposting hate speech (ujaran kebencian), SARA, dan hoax ke grup-grup FB yang diikutinya. Kedua akun itu mengikuti lebih dari 50 grup FB.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Fadil Imran, mengatakan selain menyebarkan hate speech, SARA, dan hoax ke grup-grup FB, tersangka Bobby memiliki banyak peran. Pertama, Bobby menjadi pengelola dan admin 3 grup FB MCA (Muslim Cyber Army). Kedua, dia bertugas me-report akun-akun lawan agar di-suspend atau dinonaktifkan. Dia mampu menonaktifkan lebih dari 300 akun FB setiap bulan.

Ketiga, dia membuat tutorial kepada anggota grop tentang cara membuat akun FB palsu yang seolah asli dengan mengambil identitas orang lain (e-KTP, SIM, paspor dan lain-lain) melalui Google agar tidak di-suspend. Dari tangan Bobby, Tim Siber berhasil menyita barang bukti satu buah handphone Lenovo dan sebuah buah handphone Asus berikut dua buah SIM card Telkomsel.

Dalam peralatan yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dengan berbagai bentuk. Tersangka sudah mengakui bahwa ia memang sengaja menyebarkan konten-konten terlarang tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara, di mana perbuatannya tersebut masuk dalam Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum.

Dalam UU tertulis larangan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Larangan juga untuk siapapun yang sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Sampai saat ini penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut. Polisi juga terus pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya