SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (freepik).

Solopos.com, BANDUNG — Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap dua selebgram asal Bandung, Areta Febiola dan Deni Sukirno, atas dugaan turut serta mempromosikan judi daring (online).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu, mengatakan bahwa kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui unggahan cerita pada akun instagramnya.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Tersangka Dony mempromosikan situs judi bernama Aston138 melalui story akun Instagram yakni @den.suu, sedangkan tersangka Areta mempromosikan tiga situs judi online sekaligus, yakni zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagram @aretaaaw.

“Untuk @aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau youtuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers,” kata Budi dilansir Antara.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan. Setelah itu, percakapan berlanjut ke WhatsApp.

Tergiur dengan tawaran admin tersebut, Areta dan Deni lantas mempromosikan tautan situs judi online dengan menyisipkannya di dalam story Instagram.

Saat tautan itu diklik, kata Budi, para pengikut Instagram para pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online yang dimaksud.

“Para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email, dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit ke rekening bandar judi,” ujar dia.

Budi mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah mempromosikan situs judi online selama 1 tahun.

Dari kegiatan promosi itu, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta tiap bulan, atau bergantung pada jumlah orang yang mengklik situs judi online.

“Para tersangka secara otomatis akan mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah,” kata dia.

Dari kasus ini, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan mengejar admin serta bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dua pelaku.

“Kami terus kembangkan,” ucap dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

Di sisi lain, upaya gerak cepat (gercep) Polri memberantas praktik judi online di Tanah Air memperoleh dukungan penuh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Keberadaan judi online dinilai semakin meresahkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Kali terakhir, Polresta Bogor Kota menangkap seorang selebgram berinisial SZM, 22 yang telah mempromosikan judi online pada Selasa (22/8/2023). Tindakan cepat dan tegas berupa penangkapan setiap orang yang terlibat dalam praktik judi online patut diapresiasi, terlebih hal itu sejalan dengan sikap Kemeninfo.

“Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/8/2023).

Menkominfo Budi Arie mengajak lebih banyak pihak untuk berkolaborasi menangani dan mengepung praktik judi online di Indonesia agar tidak lagi merugikan masyarakat dan negara. Kemenkominfo berkomitmen untuk terus mengawasi hingga menutup akses puluhan ribu situs judi online yang berlalu-lalang di ruang siber Indonesia.

“Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu-membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini,” kata Menkominfo Budi Arie.

Selama ini, Kemenkominfo masih terus menggiatkan edukasi dan sosialisasi lewat literasi digital agar masyarakat Indonesia memahami bahaya judi online. Selama kurun waktu 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemenkominfo telah memutus akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online.

Bahkan, sepekan setelah Budi Arie menjabat Menkominfo pada 17 Juli lalu, terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir.

Kemenkominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023, kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya