SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jajaran jaksa di Kejari Tangerang diduga mendapatkan fasilitas perawatan gratis dari Rumah Sakit Omni International, Tangerang, Banten. Tim eksaminasi bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pun berencana meneliti hal itu.

“Nanti kami pelajari semua. Itu kan baru katanya, saya belum tahu. Pokoknya kalau ada kaitannya, ya kita pelajari,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Taja di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (5/6).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dikatakan Hamzah, penerimaan fasilitas terhadap pihak Kejaksaan tidak dibenarkan. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan jika memang bisa dibuktikan kebenarannya.

Atas dugaan penerimaan fasilitas tersebut, rencananya tim Pengawasan Kejagung akan melakukan pemeriksaan ke kejari Tangerang.

“Nanti saya akan perintahkan tim saya uuntuk mempertanyakan semua itu mengapa dikasih begitu, ada apa itu karena pada dasarnya tidak boleh,” jelas mantan Sesjamwas yang  dilantik sebagai Jamwas 10 Maret 2009 lalu ini.

RS Omni International Tangerang merupakan pihak yang berperkara dengan Prita Mulyasari, mantan pasiennya. sebelumnya dikatakan Kejagung, pihaknya menduga ada faktor lain yang menjadi penyebab ditahannya Prita atas kasus ini oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang yang juga disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya