SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Seorang perawat di Puskesmas Srigeni, Dinas Kesehatan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar narkoba.

Perawat di puskesmas itu ditangkap oleh polisi yang menyamar, Rabu (7/12/2022) lalu.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Heru Agung Nugroho, kepada wartawan di Palembang, Selasa, mengatakan tersangka perawat itu berinisial WA, 42, warga Desa Srigeni, Kayu Agung, Ogan Komering Ilir.

Tersangka ditangkap tangan menjual narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi kepada polisi yang menyamar menjadi pembeli, Rabu (7/12/2022) petang sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan desa setempat.

Baca Juga: Gagal Ungkap Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Teddy Minahasa Klaim Rugi Rp20 Miliar

“Ditangkapnya usai yang bersangkutan bekerja di Puskesmas. Dia ini diduga bandar di sana, yang mengantarkan langsung sabu dan ekstasi kepada personel kami yang menyamar,” kata Nugroho seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurut dia, aktivitas pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka ini terungkap bermula dari sekitar 50 aduan masyarakat ke nomor bantuan polisi.

Dalam laporan itu masyarakat Desa Srigeni menyebutkan sudah merasa resah atas aktivitas peredaran narkoba di kampungnya yang sudah makin memprihatinkan.

Baca Juga: 2 Tentara Masuk Jaringan Narkoba, 75 Kg SS dan 40.000 Butir Ekstasi Disita

“Keresahan itu benar sekali, aktivitas pengedaran narkoba yang dijalani tersangka melibatkan seluruh anggota keluarga besarnya beberapa tahun terakhir,” kata dia.

Ia menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dan ekstasi dari keluarganya berinisial J dan C.

Dari hasil menjual narkoba, WA mendapatkan keuntungan mencapai Rp20 juta per paket yang biasanya habis diedarkan selama satu bulan.

Baca Juga: Total Ada 11 Tersangka dalam Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa

“Yang bersangkutan nekat (tersangka) terlibat dalam bisnis haram ini karena menjadi orang tua tunggal bagi anaknya dan terlilit utang,” ujarnya.

Ia menyebutkan, polisi cukup kesulitan menelusuri keberadaan terduga pelaku J dan C dan jaringan-jaring tersangka lainnya.

Sebab, saat personelnya hendak menggeledah rumah tersangka untuk mencari barang bukti lainnya, keluarga besar yang bersangkutan berusaha melindungi dengan melakukan perlawanan.

Baca Juga: Kapolda Jatim Teddy Minahasa Positif Narkoba, Diduga Jual 5 Kg Sabu-Sabu

Perlawanan itu dilakukan keluarga tersangka dengan cara merusak ponsel barang bukti ponsel milik tersangka dan satu unit mobil polisi dilempari dengan batu bata hingga mengalami kerusakan.

Meski demikian, ia memastikan, berkas perkara WA yang saat ini ditahan beserta barang bukti sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir pil ekstasi untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sumatera Selatan dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Adapun atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 144 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 132 dan pasal 127 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya