SOLOPOS.COM - JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu KUNJUNGI SOLOPOS - Kapolresta Solo Kombes Pol Asdjima'in beserta jajaranya melakukan kunjungan silaturahmi ke Griya Solopos, Jumat (24/2/2012)

JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu KUNJUNGI SOLOPOS - Kapolresta Solo Kombes Pol Asdjima'in beserta jajaranya melakukan kunjungan silaturahmi ke Griya Solopos, Jumat (24/2/2012)

SOLO-Anggota Polsek Laweyan berinisial Bd yang diduga melakukan pemerasan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik profesi. Bd diduga memeras uang sebesar Rp3,5 terhadap seorang pedagang kaki lima, Anwar yang disangka sebagai penadah barang curian gelang emas. Dugaan pemerasan itu justru dilakukan di Mapolsek Laweyan, Sabtu (19/2) lalu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Dari kesimpulan sementara setelah kami pelajari kasus ini, anggota Polsek Laweyan terkena sanksi pelanggaran profesi. Namun yang pasti, kita terus selidiki perkara ini,” tegas Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, saat berkunjung ke Griya Solopos, Jumat (24/2/2012) siang.

Mantan Kasat Intelpam Polres Lamongan ini menegaskan anggota polisi dilarang meminta pungutan uang terhadap seseorang dalam perkara yang masih dalam proses penyelidikan. Karena hal itu dapat memicu salah paham antara kedua belah pihak, baik korban maupun orang yang dituduh sebagai penadah maupun tersangka.

“Semestinya polisi menjembatani atas perkara tersebut. Jangan malah ikut menghakimi ataupun justru meminta uang tebusan pada salah satu pihak. Walau sebagai penyidik hanya menerima uang kemudian melimpahkan uang itu kepada si korban, namun tindakan seperti itu merupakan bentuk pelanggaran,” tegas Asjima’in yang tinggal di Gentan, Sukoharjo ini.

Asjima’in berterimakasih kepada media massa yang telah memberikan informasi terkait dugaan pemerasan oleh anggotanya. Sebab, dengan informasi tersebut dirinya bisa melakukan kontrol sekaligus dapat  membina anggota yang diketahui melanggar tugas dan kewajibannya. Menurut Asjima’in, bentuk pelanggaran bagi anggota polisi terbagi menjadi tiga yakni pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi dan pelanggaran tindak pidana.

“Saya sudah lama bertugas di Propam, jadi hapal bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan oleh anggota polisi. Saya juga meminta masyarakat jangan takut untuk melaporkan segala persoalan yang berkaitan dengan polisi. Silahkan datang ke Markas Eks Polwil Surakarta atau ke Mapolresta Solo. Aduan dari masyarakat akan kami tampung untuk dipelajari terlebih dahulu,” tegas mantan Kabid Propam Polda Lampung ini.

Asjima’in mengatakan dalam perkara tersebut, pihak korban dan orang yang diduga sebagai penadah barang curian harus dipertemukan untuk dilakukan kesepakatan. Dalam pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan itu, anggota polisi tidak boleh ikut campur untuk menentukan besaran ganti rugi. “Jika kedua belah sudah saling setuju, kan tidak ada persoalan di belakang hari,” ujar Asjima’in.

Seperti diberitakan, Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, menerjunkan tim Seksi Propam (Profesi dan Pengamanan) untuk menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polsek Laweyan, Bd, Kamis (23/2). JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya