SOLOPOS.COM - <strong>TERSANGKA -- </strong> Pelaku penyalahgunaan sabu ditampilkan ke hadapan publik di gedung Dit Reserse Narkoba Polda DIY, Minggu (1/5) pagi. <em>Harian Jogja</em>

Sleman (Solopos.com) – Direktorat Narkoba Polda DI Yogyakarta membekuk sembilan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Di antara sembilan tersangka, terdapat polisi dan pegawai negeri sipil (PNS).

TERSANGKA -- Pelaku penyalahgunaan sabu ditampilkan ke hadapan publik di gedung Dit Reserse Narkoba Polda DIY, Minggu (1/5) pagi. (Harian Jogja)

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Para pemakai sabu-sabu ini kami tangkap dalam waktu dua hari terakhir di sejumlah lokasi,” ungkap Direktur Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Wijanarko, Minggu (1/5).
Di antara sembilan orang yang ditangkap, lanjut dia, terdapat bintara Polresta Jogja berinisial JM, 35. “Selain itu juga terdapat seorang mantan anggota Polresta Jogja, yakni KS, 47, yang diberhentikan dengan tidak hormat karena kabur dari kesatuan (desersi),” kata Wijanarko.
KS ditangkap bersama istri keduanya, EV, 23, yang juga diketahui sebagai pengguna sabu-sabu. “Sedangkan enam tersangka lainnya, yakni seorang pegawai negeri sipil di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magelang, AZ, 53; tokoh masyarakat kondang Jogja, MS, 55; pengusaha perhotelan F, 45; wiraswasta cat Magelang, AG, 53; dan dua lain IW, 47, dan HJ, 41, keduanya warga Jogja,” katanya.
Menurut Wijanarko, JM ditangkap Kamis (28/4), sedangkan delapan tersangka lain ditangkap pada hari berikutnya. “Sembilan tersangka ini memang sudah menjadi target operasi kepolisian, kami berhasil menangkap mereka setelah dilakukan penyelidikan yang cukup lama,” katanya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 gram.
“Kami juga menyita barang bukti lain berupa alat hisap sabu-sabu atau bong yang sebagian baru selesai digunakan sehingga masih ada sisa sabu-sabu yang menempel. Contoh barang bukti itu telah dikirimkan ke Puslabfor Semarang,” jelasnya.
Para tersangka, menurutnya, akan dijerat dengan Pasal 112, 127 dan 132 UU No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

JIBI/Harian Jogja/mag

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya