SOLOPOS.COM - Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan tersangka oknum guru yang melakukan tindakan asusila di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (17/3/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)

Solopos.com, CIREBON — Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat meringkus S, seorang guru salah satu madrasah di Kabupaten Cirebon atas sangkaan melakukan tindakan asusila kepada anak didiknya.

Hingga saat ini, dugaan jumlah korban tindakan asusila S sebanyak 11 anak.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan tersangka ditangkap setelah petugas menerima laporan dari para orang tua korban yang merasa resah, karena anak mereka tidak lagi mau mengaji.

Menurutnya awal mula tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada bulan November 2022, hingga terakhir kali dilakukan pada sekitar Februari 2023.

Tersangka lanjut Indra, sempat dimintai keterangan oleh para orang tua terlebih dahulu, dan tersangka mengaku serta akan meninggalkan desa tersebut.

“Namun kami mendapatkan laporan dari salah satu orang tua, dan kemudian menangkap tersangka saat akan pergi,” tuturnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Indra menambahkan tersangka S dalam menjalankan aksinya yaitu dengan berpura-pura melakukan les tambahan, di mana korban yang usianya rerata 9-12 tahun diajak ke ruang guru.

Setelah di lokasi lanjut Indra, tersangka langsung melakukan tindakan asusila kepada para korbannya dan itu dilakukan tidak hanya satu kali namun berulang-ulang.

Bahkan setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam para korbannya agar tidak memberitahu tindakan kejinya itu kepada orang tua.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“Namun karena yang bersangkutan merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman di tambah sepertiga dari putusan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya