SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO—Rumah milik Sri Palupi, 58, di Jl Babarlayar No 5, Dawung Wetan, RT 001/RW 014, Danukusuman, Serengan, Solo dikepung puluhan warga setempat, Sabtu (5/1/2013). Pengepungan rumah itu dilakukan lantaran di dalam rumah diduga ada pencuri yang mengobok-obok isi rumah itu.

Lingkungan Dawung Wetan dihebohkan dengan kabar pencurian yang terjadi di rumah Sri, sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa itu bermula saat Sri Palupi meninggalkan rumah untuk mengurus kartu keluarga (KK) ke kelurahan. Ia berangkat pukul 09.00 WIB dan kembali sekitar pukul 12.00 WIB.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Sesampainya di rumah, ia kaget melihat pintu depan rumah rusak karena dijugil orang. Ia belum sempat masuk sudah memberitahu warga kalau ada pencuri di dalam rumah.

Dalam waktu singkat puluhan warga pun langsung mengepung rumah Sri Palupi untuk berjaga-jaga agar si pencuri tak kabur. Warga tak berani masuk rumah sampai aparat kepolisan datang. Sejumlah personel Polsek Serengan yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Widodo, datang ke lokasi kejadian. Tim Polsek langsung masuk rumah untuk memeriksa dan mencari pencuri.

Pada saat bersamaan, seorang pekerja toko besi bernama Supardi kebetulan memperbaiki genteng di bagian belakang gudang milik Candra yang ada di sebelah rumah Sri Palupi. Pemuda asal Macasan itu membetulkan genteng karena diperintah majikannya.

“Saat itu, pemilik rumah minta kami memeriksa di bagian atas. Saat itulah, kami mengetahui ada pemuda yang membetulkan genteng. Karena curiga, pemuda itu pun saya amankan untuk dimintai keterangan. Kami baru sebatas mencurigai. Pemuda itu tetap diidentifikasi dan dicocokkan dengan sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian. Kalau tidak cocok, pasti kami keluarkan,” terang AKP Widodo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, saat dijumpai Solopos.com, Sabtu sore.

Sri Palupi juga masih dimintai keterangan di Polsek Serengan terkait dengan kronologi kejadian. Pihak Polsek Serengan belum mengetahui kerugian material korban pencurian itu dan belum memastikan identitas pelaku.

“Kami masih mendalami dan memeriksa saksi dan korban. Jadi belum tahu kerugiannya. Yang jelas, pelaku kalau tertangkap akan dijerat Pasal 362 KUHP,” tuturnya.

Kakak Supardi, Sabar, ikut mendampingi adiknya bersama Candra, pemilik gudang toko besi. “Ia memang saya suruh betulin genteng. Enggak tahunya malah ditangkap. Tapi ia memang tak tahu apa-apa. Mestinya polisi segera melepas, karena ia memang karyawan saya,” ujar Candra saat ditemui Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya