News
Sabtu, 7 Oktober 2023 - 18:18 WIB

Didesak Nonaktifkan Ketua KPK, Jokowi Ingin Pelajari Dulu Kasusnya

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo saat menghadiri acara Rapat Pimpinan Nasional Solidaritas Ulama Muda Jokowi 2023 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (7/10/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut tinggal menunggu waktu.

Advertisement

Seiring dengan itu, desakan agar Presiden Joko Widodo menonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri pun menguat.

Namun Jokowi ingin mempelajari kasus tersebut terlebih dulu sebelum mengambil tindakan.

“Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail karena masalahnya masih simpang siur seperti ini. Saya kalau komentar, nanti saya ada yang bilang mengintervensi,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Advertisement

Jokowi menyampaikan dia masih mencari informasi terkait hal itu.

Namun dia menekankan bahwa kasus yang terjadi adalah urusan penegakan hukum.

“Jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal, ada yang menyampaikan (saya melakukan) intervensi. Ini tadi saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa ini dan sebetulnya itu menjadi kewenangan, baik di kepolisian, baik yang di KPK, baik di kejaksaan,” Jokowi seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan polisi telah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif