SOLOPOS.COM - Helmy Yahya (Bisnis-Dok)

Solopos.com, JAKARTA -- Helmy Yahya mengaku tak percaya mengetahui dirinya dicopot dari Direktur Utama (Dirut) TVRI. Padahal masa baktinya di stasiun televisi milik pemerintah itu baru berakhir pada 2020 mendatang.

Pria berumur 57 tahun itu siap membela diri atas keputusan sepihak Dewas Pengawas (Dewas) TVRI yang telah mengeluarkan surat pemberhentian kepadanya.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

"Tanggal 4 Desember saya diberhentikan sementara, dinonaktifkan. Saya kaget, oleh karena itu tanggal 5 Desember [2019] saya melakukan perlawanan mengatakan Surat Keputusan atau SK itu tidak sah," beber Helmy yang dilansir dari Liputan6.com, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga: 560 Batang Rokok Ilegal di Karanganyar Disita

Perlawanan tersebut membuahkan mediasi yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) antara Dewas TVRI dengan dirinya. Dia juga bertemu dengan beberapa tokoh DPR dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Hasilnya, Helmy Yahya diminta untuk segera melakukan pembelaan.

"Pembelaan saya enggak main-main loh, surat penonaktifan saya dua halaman. Saya menjawab 27 halaman. Semua catatan yang kata mereka itu, itulah catatan saya, saya jawab. Lampiran enggak main-main niyh 1.200 halaman, suratnya 27 halaman lampiran 1.200 halaman. Sudah saya sampaikan 18 Desember [2019] saya jawab semua itu. Itu di media ada apa Helmy Yahya dipecat? Apa kesalahan dia, saya jawab semua," papar Helmy.

Baca Juga: Pemain Tak Kunjung Datang, Program Latihan Persis Solo Mundur Lagi

Sementara itu, Dewas TVRI mengungkap penyebab pemecatan Helmy Yahya dari Dirut TVRI karena pembeliaan program Liga Inggris. Keputusan yang diambil Dewas ini berdasar kewenangan Dewas yang tertuang dalam PP No 13/2005 tentang LPP TVRI.

"Melalui sidang pleno Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya, antara lain karena Helmy Yahya tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran," ujar Ketua Dewas TVRI, Arief Hidayat Thamrin, dilansir Detik.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya