SOLOPOS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tiba untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfirmasi dalam persidangan kasus dengan terdakwa Jhonny G Plate, Yohan Suryono dan Anang Achmad Latif. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan tidak pernah menerima bingkisan yang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar BTS 4G Kominfo. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Rabu (11/10/2023), Majelis Hakim mencecar Dito dengan pertanyaan dari keterangan saksi sebelumnya, yakni Resi Yuki Brahmani selaku anak buah terdakwa BTS 4G, Galumbang Menak. 

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Sebelumnya, Resi menyebutkan bahwa dirinya telah mengirimkan bingkisan sebanyak dua kali ke rumah Dito di Jalan Denpasar No.34. Bingkisan pertama berukuran kecil, dan kedua berukuran besar. 

“Pertemuan kedua dia bawa lagi bingkisan itu agak besar dan diterima oleh saudara di rumah Denpasar? Nah, sekarang ketegasan saudara, apakah benar [terima] bingkisan itu?” kata Majelis Hakim. “Faktanya saya tidak pernah menerima bingkisan,” jawab Dito. 

Lebih lanjut, Dito juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah tahu isi dari bingkisan yang dibawa oleh Resi.

“Terima saja tidak pernah, apalagi saya tahu isinya pak. Tapi kalau dari sense pak, Rp27 miliar tidak mungkin dalam bingkisan,” tegas Dito. 

Di sisi lain, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengapresiasi kehadiran Dito ke persidangan kali ini. Sebab, dengan kedatangan Menpora tersebut ke persidangan maka isu aliran dana BTS 4G Kominfo ini tidak menjadi bola liar di masyarakat. 

“Kalau saudara di luar saja bicara di media saya tidak melakukan itu, itu kan berita-berita yang sifatnya liar, tapi kalau di persidangan ini kan fakta,” ujar Fahzal. 

Sebagai informasi, Dito dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan terhadap tiga terdakwa kasus ini. 

Mereka di antaranya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dicecar Hakim, Menpora Dito Bantah Terima Bingkisan Rp27 Miliar”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya