SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) belum meningkatkan status Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar, Rina Iriani menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri (GLA).

“Masih sebagai saksi, belum tersangka (Toni Haryono-red),” kata Kepala Kejati Jateng, Salman Maryadi ketika ditemui wartawan di kantor Kejati Jl Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (24/3).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Pernyataan Salman ini menanggapi pemeriksaan kali kedua kepada Toni. Suami Bupati Karanganyar tersebut Rabu kembali diperiksa penyidik Kejati.

Toni datang ke kantor Kejati Jateng sekitar pukul 10.00 didampingi pengacara Suwiji dari Jakarta langsung menuju ke ruang Penyidik Tindak Pidana Khusus.

Pada pukul 11.00 WIB disertai penyidik Kajati, Toni bersama pengacara naik lift menuju  lantai VI guna dilakukan pemeriksaan.

Penyidik memindahkan ruang pemeriksaan dari sebelumnya di ruang Imam Barjo lantai II. Hal diduga untuk menghindari wartawan elektronik dan fotografer mengambil gambar jalannya pemeriksaan.

Seusai pemeriksaan pukul 19.00 WIB, Toni tak berkomentar langsung masuk ke dalam mobil BMW warna merah Nopol G 8055 VK yang telah stand by di lantai dasar, langsung meninggalakan kantor Kejati.

Menurut Salman Maryadi yang didampingi Kasi Penyidik Tindak Pidana Khusus Sukarman, pemeriksaan terhadap Toni telah memasuki materiil yakni menyangkut masalah keuangan KSU Sejahtera dan penggunaannya.

Apakah penggunaan dana subsidi pembangunan rumah GLA dan renovasi rumah dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) sudah sesuai peruntukan atau menyimpang.

“Peran Toni yang menjabat sebagai Dewan Pengawas KSU Sejahtera sangat penting dalam pencarian dan dana bersubsidi,” ujarnya.

Salman menambahkan pemeriksaan terhdap Toni belum mengarah pada aliran dana KSU Sejahtera ke Rina Canter. Pemeriksaan masih dalam konstruksi kasus tersangka Handoko Mulyono.

“Penyidik masih fokus ada atau tidaknya penyimpangan dana subsidi perumahan dan rehabilitas rumah dari peruntukannya. Belum mengarah aliran dananya ke mana saja,” paparnya.

Ditanya tentang barang bukti uang Rp 170 juta yang diterima penyidik kasus GLA, Salman menyatakan uang tersebut merupakan hasil sisa dari subkontraktor yang mengerjakan pembangunan perumahan bersubsidi GLA.

“Uang Rp 170 juta ini bukan uang suap, apalagi untuk jaksa, tapi sisa dari subkontraktor yang mengerjakan proyek perumahan. Ini bisa jadi barang bukti,” tandasnya.

Sementara pengacara Toni, Suwiji ketika dicegat wartawan seusai  pemeriksaan menyatakan kleinnya mendapatkan sebanyak 36 pertanyaan.

Pertanyaan itu antara lain menyangkut, prosedur perolehan dana subsidi dari Kemenpera, siapa yang mengajukan, persyaratan memperoleh subsidi, serta bagaimana cara pencairannya.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya