News
Jumat, 4 Agustus 2023 - 10:32 WIB

Dibuka 5 Agustus 2023, Cek Syarat Daftar Upacara 17 Agustus di Istana Negara

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang sekaligus mengakhiri rangkaian Peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2022). (Istimewa/Biro Pers Setpres/Laily Rachev)

Solopos.com, SOLO — Pendaftaran untuk mengikuti upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara dalam rangka HUT RI ke-78 dibuka beberapa hari lagi.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, masyarakat yang ingin ikut dan hadir langsung di Upacara Detik-detik Proklamasi di Istana Negara bisa mendaftar secara online di Pandang.istanapresiden.go.id.

Advertisement

“Tahun ini, masyarakat yang hadir di istana untuk mengikuti upacara akan lebih banyak dari tahun sebelumnya,” ujar dia dalam rilis tertulisnya di laman resmi Presidenri.go.id, Jumat (3/8/2023).

Adapun pendaftaran untuk mengikuti upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara dibuka pada Minggu, 5 Agustus 2023. Nantinya, Masyarakat yang telah mendaftar akan diverifikasi terlebih dahulu. Kemudian, jika dinyatakan lolos verifikasi, pendaftar akan mendapatkan email notifikasi pengambilan undangan untuk hadir mengikuti upacara secara langsung di Istana Merdeka.

Dalam keterangannya, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Sekretariat Presiden Rika Kiswardani mengatakan, Upacara Detik-Detik Proklamasi di tahun ini dikemas lebih menarik dengan menyajikan sejumlah hiburan bagi masyarakat yang akan menyaksikan.

Advertisement

“Dan tentunya sangat menarik dan menghibur seluruh masyarakat,” kata Rika.

Nah, berikut ini terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendaftar dan mengikuti upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara yang dibuka secara online pada 5 Agustus 2023.

  1. Mengisi formulir permohonan pada halaman registrasi.
  2. Berusia minimal 12 tahun ke atas dan tidak diperkenankan membawa balita.
  3. Undangan berlaku untuk satu orang dan tidak dapat diwakilkan.
  4. Membawa undangan resmi saat upacara (undangan diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang diinformasikan melalui email).
  5. Membawa KTP saat pengambilan undangan resmi.
  6. Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan.
  7. Telah malakukan vaksin ketiga Covid-19 (booster).
  8. Diperkenankan memakai pakaian nasional/ baju adat.
  9. Tidak membawa makanan dan minuman ke dalam Istana.
  10. Menjaga suasana kondusif pada saat upacara berlangsung.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif