SOLOPOS.COM - Anies Baswedan dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Antara)

Solopos.com, JAKARTA Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan diberi keleluasaan oleh tiga partai pengusung yakni Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PKS untuk memilih cawapresnya sendiri.

Sejumlah nama bakal cawapres potensial mencuat, di antaranya Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Bahkan, AHY disebut-sebut sebagai kandidat terkuat yang bakal mendampingi Anies di Pilpres 2024.

Anies mengakui, ia memiliki hubungan yang dekat dengan putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

“Kalau bicara dekat, dari dulu memang dekat. Insya Allah selalu dekat di hati,” katanya seusai buka puasa bersama di Tower NasDem, Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Minggu (26/3/2023).

Sebagaimana diketahui, Anies merupakan bakal calon presiden yang diusung tiga partai politik yakni Nasdem, Demokrat dan PKS.

Tiga parpol itu telah menandatangani piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

Salah satu poin dari kesepakatan itu yakni kewenangan Anies dalam menunjuk sosok calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya.

“Biarkan berproses dulu, ada tim kecil yang akan terus membahas dengan kriteria yang ada,” kata Anies ketika ditanya sosok cawapres pendampingnya.

Sejumlah tokoh politik nasional hadir pada acara yang diinisiasi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tersebut, di antaranya, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, hingga Wakil Ketua Umum PPP Rusli Effendi.

Hadir pula, politisi Golkar sekaligus mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi, dan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Nasaruddin Umar.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya