SOLOPOS.COM - Gedung Rektorat UNS Solo. (Instagram/@uns.official)

Solopos.com, SOLO —Eks Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi, mempertanyakan pemberhentian sebagai dosen dan pencabutan guru besar yang ditujukan kepadanya dan eks Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Tri Atmojo. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemendikbudristek No. 29985/RHS/M/08/2023 dan (SK) Kemendikbudristek No. 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023. Menurutnya, sejauh ini tidak ada masalah akademik.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Faktanya tidak begitu, SK-nya tidak ada pemberhentian dosen. Lagi pula apa kesalahan kami, baik saya dan Prof Tri. Secara akademik kami tidak ada masalah, tidak cacat, bahkan baik. Apa hubungan masalah Pilrek dengan masalah SK kami,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (11/7/2023).

Lebih lanjut, dia bakal membawa personal ini ke ranah hukum. Namun ketika dimintai keterangan terkait langkah hukum bakal dibawa ke mana, pihaknya belum bisa menjelaskan.

Hasan Fauzi dan Tri Atmojo merupakan ketua dan wakil ketua Majelis Wali Amanat atau MWA UNS Solo. Lembaga itu turut menyelenggarakan pemilihan rektor UNS periode 2023-2028. Bekas Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, Bisnis dan Informasi UNS Solo, Sajidan, menjadi rektor terpilih saat itu.

Namun selang beberapa waktu, setelah Sajidan terpilih, MWA dibekukan oleh Kemendikbudristek melalui Peraturan Menteri No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023. Seperti disebut dalam SK Kemendikbudristek, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo disebut menyalahgunakan wewenang. Meski tidak spesifik menyebut pemilihan rektor (pilrek), namun dia membantah hal tersebut.

“Tidak ada penyalahgunaan wewenang. MWA hanya berkirim surat ke Menteri [untuk] melaporkan tentang hasil Pilrek. Lalu menyampaikan yang terjadi di UNS, dan mengusulkan solusi kepada pak Menteri berdasarkan kondisi tersebut,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (12/7/2023).

Dia menegaskan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang selama dirinya dan Tri Atmojo menjalankan amanah ketika masih di MWA UNS Solo. Menurutnya apa yang dilakukan sudah sesuai tugas dan wewenang yang berlaku. 

“Apakah yang demikian itu menyalahgunakan wewenang. Sedangkan Prof Tri, yang juga hanya menjalankan Ketua P3CR [Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor], juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR,” lanjut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya