SOLOPOS.COM - Wakil Ketua MWA Prof Hasan Fauzi ditemani Sekretaris MWA Prof Tri Atmojo saat mengumumkan tiga nama calon rektor, Kamis (20/10/2022). Keduanya kini diberhentikan sebagai dosen dan gelar profesor dicabut Kemendikbudristek dan menjadi tenaga pelaksana administrasi. (Solopos/Gigih Windar Pratama)

Solopos.com, SOLO—Eks Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Solo, Hasan Fauzi, siap mengajukan keberatan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. 

Hal itu buntut pemberhentiannya sebagai dosen dan guru besar UNS Solo melalui Surat Keputusan (SK) Kemendikbudristek No. 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga kependidikan.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Iya ada langkah hukum, sudah mengajukan keberatan ke menteri [Nadiem Makarim], dan segera maju ke PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara],” kata dia ketika dihubungi Kamis (13/7/2023).

Plt. Wakil Rektor Umum dan SDM UNS Solo, Muhtar, mengatakan dalam SK tersebut Hasan Fauzi melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.  

Pada pasal 3 huruf e disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. 

Lalu pada Pasal 3 huruf f disebut PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Berarti kan tidak penuh pengabdian, tidak jujur, tidak tanggung jawab kan berarti. Lalu [pasal 3] huruf f, berarti kan tidak menjalankan pasal itu,” kata dia ketika ditemui di kantornya, Rabu (12/7/2023).

Muhtar menyebut jika ada yang ingin menggugat maka diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek. Hal ini lantaran yang mengeluarkan SK tersebut adalah kementerian. Sedangkan UNS Solo hanya menerima dan menyampaikan.

“Kita di sini hanya bertugas untuk menjaga layanan akademik dan prestasi kampus. Jadi sama pemerintah itu dipisah ya, antara urusannya layanan kepada publik dengan urusan lain,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya