SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual kepada anak. (Antara)

Solopos.com, LAMPUNG — Seorang pria, SH, 30, warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung berperilaku bejat menodai anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Perbuatan biadab tersangka terjadi saat istrinya yang juga ibu kandung korban sedang hamil besar.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Ayah kandung korban melaporkan perbuatan SH pada 15 Februari 2023 lalu.

“Korban adalah anak tiri tersangka yang berinisial RB berusia 12 tahun, masih berstatus pelajar,” kata Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, saat dimintai konfirmasi dari Krui, Pesisir Barat, Jumat (3/3/2023).

Dia mengatakan, tersangka SH warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung itu ditangkap atas dasar laporan ayah kandung korban pada tanggal 15 Februari 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (27/2/2023) pukul 11.00 WIB.

Dia menjelaskan, kronologi kejadian terakhir kali pada bulan Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka, di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur.

Tersangka mengancam membunuh korban jika melawan.

“Akhirnya korban menceritakan kepada ayah kandungnya sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus,” ujar dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Berdasarkan keterangan tersangka SH, ia mengakui perbuatan tersebut lantaran melihat anak tirinya lebih menarik sebab istrinya sedang hamil.

Tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

“Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban,” kata Iptu Hendra.

Dalam perkara tersebut, selain hasil visum, turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan perbuatannya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kelakuan bejat tersebut pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya