SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Polsek Jebres membekuk dua pencuri hand phone (HP) dan kamera milik fotografer Suara Merdeka. Dua pelaku yakni Wawan Indratmo alias Penceng, 25 dan Dwi Pratomo alias Tomo, 20. Mereka warga Bororejo RT 5/ RW III, Jagalan, Jebres, Solo.

Kapolsek Jebres, Kompol I Wayan Sudhita, melalui Kanit Reskrim, AKP Suharjo menyatakan dari tangan Wawan, polisi menyita dua kamera milik fotografer Suara Merdeka, Yoma Times Suryadi, 25. Pencurian itu dilakukan di kos Yoma yang tinggal di kos Abed Nego Jl Antariksa Gg Mars, Ngoresan, Jebres, Kamis (15/12) dini hari lalu. Barang milik korban berupa kamera merk Canon 40D, Nikon D200, satu unit HP Blackberry dan satu unit HP Nokia.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan petugas dalam satu pekan terakhir. “Mulanya kami menangkap Tomo di kos wilayah Jebres, pada Rabu (4/1) dini hari. Dari hasil penyelidikan polisi, muncul nama Wawan alias Penceng,” papar I Wayan saat ditemui wartawan, di Mapolsek Jebres, Kamis (5/1).

Dari keterangan tersebut, polisi langsung menjemput paksa Penceng di tempat kosnya di Kampung Bonorejo, Nusukan, Banjarsari. Setelah dibekuk, ternyata polisi mendapatkan barang bukti yaitu dua kamera milik korban. “Dua kamera itu belum sempat dijual kepada orang lain. Sedangkan Hp Blakberry dijual kepada Tri Prasetyono, 40, seorang satpam Pasar Nusukan dengan harga Rp450.000. Satu unit HP Nokia belum kami temukan,” papar Kapolsek Jebres yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam kesempatan tersebut, Wawan mengakui mencuri kamera dan hp saat korban sedang tertidur di kosnya. “Saya masuk ke kos korban karena pintu kamar tidak dikunci. Setelah itu saya langsung ambil semua barang milik korban,” terang Wawan yang baru keluar dari penjara satu bulan lalu.

Sementara itu, Tomo mengatakan bahwa dirinya terkadang melakukan pencurian bersama dengan Wawan. Tomo berperan sebagai joki sedangkan Wawan berperan sebagai eksekutor. “Dalam beraksi selalu menggunakan sepeda motor. Kami mengincar kos-kosan mahasiswa di sekitar kampus UNS,” papar Tomo.

Beberapa barang hasil curian sudah dijual oleh dua pelaku. Pelaku bahkan pernah menjual laptop seharga Rp 2 juta. Dari hasil penjualan tersebut, Tomo mendapatkan uang sebesar Rp400.000.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Kami terus menyelidiki kasus yang menjerat dua pelaku ini. Kemungkinan tindak kejahatan pelaku dilakukan di banyak tempat kejadian perkara (TKP) di Soloraya,” tegas I Wayan. Muhammad Khamdi

sumber ilustrasi: http://www.google.com/search?tbm=isch&source=mog&

sumber ilustrasi: http://www.google.com/search?tbm=isch&source=mog&

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya