SOLOPOS.COM - Jajaran Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pesta asusila sesama jenis yang menampilkan 26 adegan, Kamis (2/9/2020). (Antara-Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membantah spekulasi yang mengaitkan peran pengelola apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan dengan pelaksaan pesta seks gay.

Sebagaimana diberitakan Solopos.com, 56 orang ditangkap dalam penggerebekan pesta asusila sesama jenis di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) lalu. Polisi menyebut peserta pesta seks kalangan gay atau homoseksual lelaki itu berasal dari satu komunitas.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Syarat Roro Jonggrang Awal Mula Candi Sewu di Dekat Jogja

Namun, Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya memastikan tidak ditemukan indikasi keterlibatan oknum pengelola apartemen dalam pesta asusila tersebut. "Sampai saat ini, belum ditemukan di sana. Karena kan proses untuk sewa apartemen, terlihat seperti normal," kata Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (4/9/2020).

Meski demikian, Calvijn mengatakan penyidik masih mendalami apakah ada oknum yang terlibat dalam pemilihan lokasi pesta asusila tersebut. "Tim melakukan penyelidikan mendalam apakah ada kemudahan yang diberikan dan lain sebagainya. Karena kan mereka acak milih tempatnya. Pindah-pindah seperti itu," papar Calvijn.

9 Penyelenggara

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka seusai menggerebek pesta asusila tersebut. Kesembilan tersangka pesta seks gay Jakarta tersebut berinisial TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH.

Polisi menetapkan kesembilan orang itu sebagai tersangka karena peran mereka sebagai penyelenggara pesta asusila. Sedangkan 47 peserta lain dalam pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.

Di Solo, Tim Sara Wijayanto Diikuti Sosok Lelaki Tua di Pengujung Penelusuran

Atas perbuatan mereka, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 UU No. 44/2008 tentang Pornografi. Pasal itu mengancaman mereka dengan pidana kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Polisi dari penggerebekan pesta seks gay di apartemen di Jakarta tersebut antara lain menyita delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak tissue magic, tiga botol pelumas, dan delapan botol obat perangsang. Disita pula sebagai barang bukti kasus satu buku registrasi dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya