SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Pool/Rommy Pujianto)

Ahok dituntut setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Tuntutan ini dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,” kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis (20/4/2017) siang WIB.

Saat membacakan tuntutan setebal 209 halaman itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Ahok telah memenuhi 2 unsur. Ada pun unsur-unsur yang dipenuhi oleh Ahok adalah unsur barang siapa dan unsur di muka umum.

“Bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum,” ujar jaksa dikutip Solopos.com dari siaran langsung di sejumlah stasiun tv swasta.

Jaksa mengatakan, perbuatan Ahok juga telah memenuhi unsur di muka umum. Alasannya karena pidato Ahok di Pulau Pramuka 27 September 2016 lalu disampaikan di tempat umum. “Kegiatan itu telah direkam dan diliput Diskominfo dan diunggah ke Youtube yang berdurasi 1 jam 40 menit dan dapat diakses secara luas,” ucapnya.

Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Penyebutan surat Al Maidah ini menurut jaksa dikaitkan Ahok dengan pilkada DKI Jakarta.
“Menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa.

Pernyataan Ahok saat bertemu warga yang dianggap jaksa menodai agama terjadi saat kunjungan dalam rangka panen ikan kerapu di tempat pelelangan ikan (TPI) di Pulau Pramuka.

Kalimat Ahok yang dianggap menodai agama yakni “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan nggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa” yang terus diulang-ulang dalam dokumen tuntutan yang dibacakan JPU.

Jika tuntutan ini dikabulkan, maka Ahok tidak serta merta dibui. Ahok baru akan dipenjara satu tahun jika selama masa percobaan dua tahun mengulangi perbuatannya.

Surat tuntutan juga disusun berdasarkan keterangan para saksi fakta dan ahli yang telah dihadirkan penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelum-sebelumnya.

Penuntut umum juga mempertimbangkan berbagai barang dan alat bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait.

Setelah pembacaan tuntutan ini, sidang bakal digelar Selasa (25/4/2017) dengan pembacaan pledoi oleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya