SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Petugas Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polrestabes Semarang, dalam waktu dua hari berhasil mengungkap kasus perampokan senilai Rp680 juta. Dua tersangka pelaku perampokan, Hendrik alias Aji, 37, dan Danu, 36, diringkus secara terpisah di tempat persembunyian mereka di wilayah eks Karesidennan Surakarta, Rabu (24/7/2013) pagi. Hendrik dibekuk di daerah Gemolong, Sragen, sedang Danu diringkus di rumahnya daerah Gumpang, Kartasura, Sukoharjo.

Danu yang mencoba kabur ketika hendak ditangkap, dilumpuhkan anggota Resmob Polrestabes Semarang dengan menembak kaki sebalah kiri. Hendrik dan Danu merupakan dua dari tiga pelaku perampokan sebuah rumah toko (ruko) lantai dua di Jl Cinde Barat I, Keluruhan Jomblang, Kota Semarang, Senin (22/7/2013).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam aksinya tersangka melumpuhkan korban Jajang Yulianto, kemudian menggasak uang senilai Rp680 juta serta mobil Nissan X-Trail hitam H 9435 UG dan Suzuki Swift silver G 8523 FB milik korban.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan, mengatakan masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lagi bernama Tubagus Indra Gunawan warga Jl Banjaran Nomor 92 Kampung Adir RT 002/RW 001 Kelurahan Adir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. “Kami sudah memasukkan Tubagus Indra Gunawan dalam daftar pencarian orang [DPO],” katanya didampingi Kasatreskrim Harryo Sugihharto pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/7) sore.

Dari tangan tersangka, lanjut Elan, telah disita dua unit mobil Nissan X-Trail warna hitam H 9435 UG dan Suzuki Swift silver G 8523 FB, satu motor Kawazaki Ninja. Polisi juga menyita satu senjata api jenis pistol air softgun, delapan buku tabungan, uang tunai Rp8 juta, sembilan kartu kredit, paspor, dan 10 kartu tanda penduduk (KTP) tersangka dari berbagai daerah. “Tersangka Hendrik memiliki banyak KTP dan kartu identitas untuk menghilangkan jejak kejahatan,” kata Elan.

Modus operandi kejahatan Hendrik Cs, jelas perwira berpangkat melati tiga ini, dengan berpura-pura sebagai petugas marketing bank yang menjanjikan bisa memberikan pinjaman uang dengan nilai sampai miliaran rupiah. Tersangka menawarkan pinjaman uang senilai Rp5 miliar kepada Korban Jajang, pengusaha developer warga Karangrejo, Banyumanik Semarang. “Untuk mendapatkan pinjaman Rp5 miliar, korban diminta menyediakan dana pendamping Rp680 juta. Kemudian dirampok tersangkan,” jelas Elang.

Sementara, tersangka Danu kepada wartawan mengaku dari hasil merampok tersebut mendapatkan bagian senilai Rp100 juta. Sedang bagian paling banyak Hendrik dan Tubagus. “Uangnya sudah saya gunakan membayar utang Rp15 juta dan menebus motor dipegadaian,” ungkap dia.

Dia menambahkan mengenal Hendrik belum lama, kemudian diajak untuk merampok di Kota Semarang. “Merampok baru satu kali ini,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya