SOLOPOS.COM - Audiensi eks karyawan dan manajemen PT Sari Persada Mandiri di Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (20/1/2022). (Solopos-R. Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Perselisihan manajemen PT Sari Persada Mandiri di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, dengan eks karyawan terkait pembayaran pesangon akhirnya menemui titik terang. Manajemen perusahaan produsen kantong plastik itu sanggup membayar pesangon senilai Rp30 juta per orang dan dibayarkan maksimal selama sebulan atau 20 Februari 2022.

Komisi IV DPRD Sukoharjo kembali menggelar audiensi guna membahas pembayaran pesangon eks karyawan pabrik kantong plastik yang diberhentikan bekerja sejak 15 Juli 2021, Kamis (20/1/2022).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Audiensi tersebut dihadiri perwakilan eks karyawan, perwakilan perusahaan, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Sukoharjo. Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Agus Sumantri, dan Sekretaris Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sukardi Budi Martono.

Baca juga: Tak Terima PHK Sepihak, Buruh Perusahaan di Sukoharjo Mengadu ke DPRD

Sebelumnya, audiensi serupa dilaksanakan pada akhir Desember 2021. Lantaran tak dihadiri pemilik perusahaan, DPRD Sukoharjo lantas menjadwalkan audiensi kedua untuk menentukan nomimal uang pesangon. Dalam kesempatan tersebut, Agus meminta manajemen perusahaan dan eks karyawan kembali melakukan mediasi ulang untuk menentukan nominal uang pesangon selama 15 menit.

“Kalau tarik ulur nominal uang pesangon, sampai sepekan pun tidak akan selesai. Saya berikan waktu khusus untuk proses mediasi agar kedua belah pihak menyepakati nominal uang pesangon,” kata Agus Sumantri, Kamis.

Mengadu ke Wakil Rakyat

Sejatinya, proses mediasi telah dilakukan empat kali yang difasilitasi Disperinaker Sukoharjo pada 2021. Namun, proses mediasi tersebut tak membuahkan hasil. Eks karyawan memilih mengadu ke wakil rakyat untuk mencari solusi terkait pembayaran pesangon.

Baca juga: Sukoharjo Waspadai Potensi Bencana di Puncak Musim Hujan

Proses mediasi di sela-sela audiensi dipimpin oleh Kepala Disperinaker Sukoharjo, Agustinus Setyono. Awalnya, eks karyawan dan manajemen perusahaan belum menyepakati nominal pesangon. Eks karyawan menuntut pembayaran pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan.

Sementara manajemen perusahaan hanya bisa membayar uang pesangon senilai Rp17.878.050 lantaran kondisi finansial belum stabil akibat dihantam pandemi Covid-19. “Sekarang sudah ada kesepakatan antara manajemen perusahaan dan eks karyawan. Manajemen perusahaan bersedia membayar uang pesangon senilai Rp30 juta per orang,” ujar Agustinus Setyono.

Perwakilan manajemen PT Sari Persada Mandiri, Yosi, mengaku telah diberi kuasa oleh pemilik perusahaan untuk mengambil keputusan ihwal pembayaran pesangon. Pesangon dibayarkan maksimal selama sebulan atau 20 Februari.

Baca juga: Taman Budaya Sukoharjo di Gayam akan Dilengkapi Pendapa dan Galeri

“Sebenarnya, kami tak ingin lagi merepotkan banyak pihak untuk merampungkan permasalahan ini. Maksimal sebulan, uang pesangon segera diberikan kepada eks karyawan,” kata dia.

Sementara perwakilan eks karyawan PT Sari Persada Mandiri, Dwi Purwanti, mengungkapkan permasalahan pembayaran pesangon telah rampung setelah terjadi kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan eks karyawan. Kini, Dwi dan eks karyawan lainnya menunggu proses pembayaran pesangon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya