SOLOPOS.COM - Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto memasangkan helm SNI kepada anak kecil karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan raya, Jumat (17/2/2023). (ANTARA/Yude)

Solopos.com, BATAM — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau membagikan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada pelanggar lalu lintas di jalan raya guna di wilayah Batam, Jumat (17/2/2023).

Pemberian helm gratis untuk pelanggar lalu lintas itu untuk mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Kegiatan ini adalah kegiatan yang sifatnya mencegah supaya jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada para pengendara kendaraan bermotor dengan cara memberikan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat pengguna jalan,” ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.

Kegiatan ini, kata dia, tidak hanya ditujukan kepada orang dewasa saja namun juga anak-anak kecil yang dibonceng oleh orang tuanya apabila tidak menggunakan helm.

Tujuannya agar anak-anak paham tentang bahaya melanggar lalu lintas terutama penggunaan helm yang berfungsi untuk mengamankan kepala saat terjadi kecelakaan.

“Jadi mereka bisa ingat aturannya seperti apa, kalau diwajibkan pakai helm, ya silahkan dipakai helmnya. Kegiatan ini akan berlanjut kedepannya,” ucapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Di tempat yang sama, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau Mulyadi menyebutkan, kegiatan ini bertujuan meminimalkan kecelakaan lalu lintas.

Menurut dia, pengguna kendaraan roda dua sangat mendominasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Sehingga apa yang kami lakukan hari ini berupa helm, minimal bisa memberikan perlindungan kepada pengendara untuk meminimalkan tingkat cederanya,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan pengendara tentang pentingnya membayar pajak kendaraan.

“Karena tugas Jasa Raharja untuk menyantuni korban kecelakaan, bisa dibayarkan apabila masyarakat bisa tertib membayar pajak. Karena di dalam pajak itu ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas yang dikumpulkan dan disalurkan ke masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya