SOLOPOS.COM - Ilustrasi (private-detective.regionaldirectory.us)

Rental mobil termasuk bisnis penuh risiko. Tak jarang mobil dilarikan penyewa. Namun, ternyata ada jasa “detektif” untuk melacak dan mendapatkan mobil itu kembali.

Ilustrasi (private-detective.regionaldirectory.us)

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Salah satu “detektif” itu adalah Herman (bukan nama sebenarnya-red). Dia bukan polisi, melainkan anggota sebuah kesatuan elite TNI AD. Di luar tugas resminya, pria tersebut dan sejumlah rekannya membuka jasa mencari mobil hilang dengan kategori khusus yakni mobil rental yang dilarikan oleh pihak penyewa baik itu untuk tindak kejahatan maupun digadaikan.

Saat dijumpai beberapa waktu lalu, Herman tengah mendapat order dari pengusaha rental mobil yang kebingungan lantaran mobilnya dilarikan orang. Menurut dia, istilahnya digadaikan. Permintaan klien jelas, mobil harus ditemukan karena status mobil belum lunas.

Suatu malam pekan lalu, Herman terlihat termenatap lekat ponselnya. Alisnya bertaut. Wajahnya kuyu dengan mata kemerahan tanda kelelahan. Tak ada SMS datang. Herman pun makin tak sabar. Dia sangat ingin tahu bagaimana kondisi lokasi sasaran yang saat ini sedang diincar oleh kedua orang anak buahnya. Perasannya makin gelisah. Tak kuat lagi, Herman pun segera menelepon.

“Bagaimana kondisi sasaran? Benar ada? Hmmm… Bagus. Kalau begitu jaga terus di situ sampai pagi ya. Jangan sampai BB (barang bukti-red) bergeser. Sebentar lagi aku meluncur ke situ,” ujarnya singkat. “Perkiraan kami mobil ada di daerah Mayang, Baki. Jadi ada dua orang dari tim yang saya minta untuk memantau lokasi sasaran. Pemantauannya sampai pagi kalau perlu supaya semua pergerakan mobil bisa jelas terlihat,” papar Herman.

Berbekal jaringan dan pengalaman, Herman menjamin mobil kembali kepada sang pemilik. Pencarian di wilayah di luar Jateng mulai Jabar hingga Jatim, tarifnya Rp4 juta-Rp 5 juta. Sementara untuk pencarian mobil hingga keluar Jawa, Rp6 juta-Rp7 juta.

Coba bandingkan jika mendapatkan mobil dengan membayar tebusan. Tebusan mobil di tangan penadah Rp25 juta-Rp35 juta. Itu belum termasuk biaya yang harus dikeluarkan pemilik mobil ketika harus mencari lokasinya. Dibandingkan dengan tarif yang diminta timnya, Herman mengklaim sangat jauh berbeda.

“Saya dan tim sepakat jasa antara Rp4 juta hingga Rp7 juta adalah biaya total. Soal tuntutan tebus yang diajukan penadah selama ini sama sekali belum pernah kami sepakati meski nominalnya kecil, Rp50 sekalipun. Mengapa penadah tak pernah saya beri, bagaimanapun itu adalah bentuk-bentuk pemerasan dan pemilik mobil tidak berhak diperas seperti itu. Mobil-mobilnya sendiri, ngapain harus bayar tebusan,” tukasnya.

Kejahatan seperti itu makin banyak terjadi. Yang membuat miris, dari semua kasus yang ia tangani, hampir semuanya melibatkan anggota Polri. “Di ujung pencarian, kebanyakan saya berhadapan dengan oknum kepolisian. Awalnya ya kaget tapi lama kelamaan terbiasa. Kalau kondisinya spesifik seperti itu, langkah pertama yang saya lakukan adalah persuasif.”

Jika langkah pertama tidak membuahkan hasil, pihaknya menghubungi Provost. Dengan cara ini kebanyakan bisa berhasil. “Jeleknya kalau cara kedua ini pun gagal, saya harus pakai cara saya sendiri,” jelasnya tersenyum penuh arti.

Pejabat Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono tidak membenarkan namun juga tidak memberikan bantahan. “Kalau saya ditanya soal oknum kepolisian yang terlibat dalam kejahatan rental, ya belum bisa memberikan jawaban. Harus saya lihat dulu data-datanya,” ujar dia. Meski demikian, apabila ada masyarakat yang mengalami kerugian akibat ulah polisi, Djihartono meminta mereka tak segan-segan melaporkannya.

Pemilik rental mobil di Kartasura, Sukoharjo, Koko, mengaku jasa seperti ini sangat membantu. Sangat sulit warga sipil sukses mengambil kembali mobilnya dari tangan penadah yang dilindungi aparat. “Bisnis rental mobil adalah bisnis yang penuh risiko. Pertama, mobil bisa digunakan untuk melakukan tindak kejahatan semisal perampokan. Alternatif kedua, mobil dibawa lari untuk digadaikan oleh pihak penyewa,” ujar Koko.

Kalau mobil digunakan untuk perampokan misalnya, selama tiga bulan kendaraan harus menginap di kantor polisi. Sebaliknya jika mobil dibawa lari penyewa, butuh waktu berbulan-bulan untuk mencari. “Bagi saya kalau sudah masuk kasus penggadaian mobil, isinya ruwet dan ruwet. Keluar dari jaringan tidak bisa kecuali pemilik mobil mau keluar uang banyak,” tambah Koko.

Meski rental mobil memasang peranti global positioning system (GPS) untuk melacak keberadaan mobil, jaringan penadah mobil rental selalu lebih lihai. Mereka selalu bisa menemukan lokasi GPS kemudian membuangnya.

Menurut Ketua Asosiasi Rental Mobil Soloraya, M Samrodin, prosedur memeriksa dan menyimpan fotokopi KTP serta KK asli, mengecek alamat penyewa tetap wajib dilakukan oleh pengusaha rental. Selanjutnya ya umum saja, setiap pengusaha harus tetap siaga serta waspada,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya