SOLOPOS.COM - (detikhot)

Solopos.com, JAKARTA — Penyanyi dangdut sensasional Dewi Perssik yang biasa disapa Depe divonis 3 bulan kurungan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan yang diterbitkan Rabu (5/2/2014) itu terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Depe terhadap sesama artis, yaitu Julia Perez (Jupe).

Berdasarkan keterangan di MA, vonis tersebut dikeluarkan Rabu dengan berkas perkara bernomor 758 K/PID/2013. Tiga hakim agung yang memimpin yaitu Dr Artidjo Alkostar menganinya. Anggota lain hakim agung yang terlibat adalah Prof Gayus Lumbuun, dan Dr Salman Luthan.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon mengenai vonis tersebut Dewi Perssik urung menjawabnya. Kasus perseteruan Depe dan Jupe berawal saat keduanya terlibat dalam satu scene pengambil gambar untuk film Arwah Goyang Karawang.

Jupe sendiri telah dipenjara selama tiga bulan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah dilaporkan oleh Depe ke pihak yang berwajib.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya