SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi didampingi tokoh senior Muhammadiyah Malik Fadjar memberikan keterangan kepada wartawan di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (24/12/2014). (Solopos/JIBI/Humas Setkab)

Dewan Pertimbangan Presiden tengah digodok. Presiden Jokowi tengah memilih 9 nama.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah memilih 9 nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Jokowi tak memilih orang lain, para penasihat selama masa transisi lah yang ditunjuk menjadi penasihat presiden.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Dari tiga nama calon kuat Wantimpres yakni Syafii Maarif, Hasyim Muzadi, dan Ginandjar Kartasasmita, dua nama pertama adalah penasihat tim transisi Jokowi-JK. Masih ada satu penasihat tim transisi yang kabarnya juga bakal jadi Wantimpres, yakni Hendropriyono.

Sementara itu satu orang anggota penasihat Tim Transisi lainnya yakni Luhut Panjaitan kini sudah menjabat kepala staf kepresidenan.

Memang sudah banyak pihak menduga posisi strategis Wantimpres bakal diisi orang dekat Jokowi dan sebagian besar berasal dari tim transisi. Tim transisi adalah tim yang dipersiapkan Jokowi-JK untuk mempersiapkan pemerintahan di masa transisi pasca Pilpres dan pelantikan presiden dan wakil presiden.

“Wantimpres pasti diisi senior Timses Jokowi-JK. Tim transisi jelas paling berpeluang,” kata pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kepada Detikcom, Rabu (7/1/2015).

Total wantimpres presiden Jokowi nantinya berjumlah 9 orang, siapa lagi bakal menyusul?

Surya Paloh-Megawati

Nama Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketum Nasdem Surya Paloh diisukan bakal masuk Wantimpres. Namun melihat aturan di UU, kecil kemungkinan keduanya bersedia.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden mengatur tegas tentang larangan rangkap jabatan sebagai pejabat negara maupun pimpinan parpol. Apalagi Presiden Jokowi selama ini berkomitmen memilih menteri yang tak rangkap jabatan di parpol agar bisa bekerja optimal.

Di sisi lain Megawati Soekarnoputri telah didaulat untuk dipilih kembali menjadi Ketum PDIP di Kongres mendatang. Sama halnya dengan Surya Paloh yang kemungkinan besar masih berat melepas jabatan Ketum NasDem.

Larangan anggota Wantimpres merangkap jabatan di parpol tersebut tertera di bagian kedua, tentang keanggotaan, tepatnya pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Berikut bunyi aturan main tersebut, seperti dikutip Detikcom, Rabu (7/1/2015):

Pasal 12

(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
c. pejabat lain;
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
(2) Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya