SOLOPOS.COM - Wens Manggut terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2017-2020 di Jakarta, Selasa (22/8/2017) malam. (Rini Yustiningsih/JIBI/Solopos)

Dewan Pers menyatakan pentingnya verifikasi media online. Tujuannya agar tak ada yang mendompleng seperti Saracen.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Pers Yosep Adi Presetyo mengatakan pihaknya akan mendorong proses verifikasi untuk semua media online di Indonesia saat ini. Menurutnya, kegiatan verifikasi penting dilakukan agar media online tersebut dapat menjalankan kegiatan sesuai undang-undang dan kode etik jurnalistik yang berlaku.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Jangan sampai kemudian ada oknum yang mendompleng pekerjaan jurnalistik seperti Saracen. Jika tidak diverifikasi, perusahaan media abal-abal bisa leluasa menyebarkan kebecian dan memeras pihak lain,” ujarnya setelah bertemu dengan Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Gedung Dewan Pers, Senin (17/9/2017).

Dia menuturkan pertumbuhan media siber di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan. AMSI mencatat setidaknya ada 43.300 media online di berbagai daerah di Nusantara. Ironisnya, jumlah media online yang sudah terverifikasi tidak lebih dari 200 perusahaan.

“Pertumbuhan media online sudah enggak masuk akal. Bisa dibayangkan di Ibu Kota Kabupaten Tanjung Balai Karimun saja, ada 500 media online,” jelasnya.

Untuk itu, Dewan Pers akan mengerahkan tujuh konstituen dan serikat penerbit surat kabar (SPS) yang ada di 30 provinsi agar dapat membantu proses verifikasi media online.

“Kami juga akan meminta bantuan ke AMSI, PWI [Persatuan Wartawan Indonesia], dan AJI [Aliansi Jurnalis Independen] untuk mengecek anggotanya. Jika tak memenuhi syarat dan melanggar aturan, langsung dicoret,” katanya.

Ketua AMSI Wenseslaus Manggut mengatakan menjamurnya media online di berbagai daerah memang menjadi kendala untuk pelaksanaan verifikasi. Namun, dia juga tak memungkiri bahwa ada proses administrasi yang cukup rumit terkait hal ini.

Misalnya, ketentuan bahwa satu media online harus didaftarkan melalui satu perusahaan (PT). Proses tersebut dinilai memberatkan pengusaha meskipun tujuannya baik.

“Kesulitan teman-teman sekarang itu kan banyak koran yang mau bikin online. Kalau ikuti aturan, [media online] harus bikin PT sendiri, enggak bisa digabung. Kalau begitu kami harus memindahkan orang, di-PHK [putus hubungan kerja], bayar pesangon, lalu dipindahkan ke PT baru. Ini kan merepotkan,” ungkapnya.

Proses audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Presetyo, dan beberapa pemimpin redaksi media siber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya