SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Dewan Pers menolak rencanan peleburan TVRI dan RRI menjadi Radio Televisi Republik Indonesia. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang lembaga penyiaran publik.

“Saya selaku Dewan Pers jelas-jelas menolak RPP ini. Karena secara tidak langsung, dengan adanya RPP ini, maka sama saja mengembalikan lembaga penyiaran kita ke zaman Orde Baru, di mana TVRI dan RRI menjadi corong pemerintah,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara di Kantor Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (13/1)

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Leo menyatakan, dengan adanya RPP itu maka TVRI dan RRI akan berada di bawah pengawasan pemerintah sehingga segala betuk penyiaran di lembaga itu harus mendapat persetujuan pemerintah.

“Itu sama saja segala yang disiarkan harus dengan persetujuan pemerintah,” katanya.

Penolakan yang sama diungkapkan oleh Direktur Yayasan Sains, Estetika, dan Teknologi (SET) Agus Sudibyo. Menurut Agus, pembubaran RRI dan TVRI adalah langkah mundur.

“Nantinya pengawasannya akan dibambil alih Depkominfo. Ini sama saja mengubah lembaga penyiaran publik menjadi lembaga penyiaran pemerintah,” katanya.

Agus menyatakan peleburan itu juga tanpa adanya koordinasi dengan TVRI, RRI dan KPI. “Selain itu TVRI dan RRI bernilai historis. Sayang jika dibubarkan apalagi namanya diganti,” katanya.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya