SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SERAHKAN SERTIFIKAT—Anggota Dewan Pers, Wina Armada (kiri) menyerahkan sertifikat lembaga pennguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di sela-sela Kongres VIII AJI Indonesia di Makassar, Kamis (1/8/2011). (JIBI/SOLOPOS/Danang Nur Ihsan)

Makassar (Solopos.com)–Dewan Pers menetapkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonsia sebagai lembaga penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Penyerahan sertifikat lembaga penguji UKW dilakukan di Makassar di sela-sela Kongres VIII AJI Indonsia, Kamis (1/12/2011).

Penyerahan sertifikat dilakukan anggota Dewan Pers, Wina Armada kepada Ketua AJI Indonesia, Nezar Patria.

Dalam kesempatan tersebut, Wina mengatakan dengan ditetapkannya Aji Indonesia sebagai lembaga penguji UKW, AJI bisa menggelar uji kompetensi terhadap jurnalis. UKW memiliki tiga jenjang yaitu wartawan muda, wartawan madya dan wartawan utama.

”UKW ini disusun oleh masyarakat pers, bukan Dewan Pers semata dan AJI juga bagian dari itu. AJI menjadi lembaga penguju kompetensi dari organisasi profesi,” terang Wina.

(dni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya