SOLOPOS.COM - Logo Dewan Pers (Istimewa)

Dewan pers menyiapkan jingle untuk radio dan televisi yang terverifikasi.

Solopos.com, JAKARTA – Radio dan televisi yang terverifikasi Dewan Pers akan ditandai dengan pemuatan jingle saat tayangan berita sebagai pengganti QR Code yang digunakan pada media cetak dan online.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Radio dan tv bukan QR Code tapi semacam jingle, ketika siaran berita masuk di bumper ini dan bumper out. Tidak semua segmen, misal pemutaran sinetron India, enggak ada relevansinya (putar jingle), tapi ketika siaran berita, pakai,” kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, Kamis (12/1/2017) di Jakarta.

Menurut Yosep sebagaimana dikabarkan Antara, pemberian jingle untuk menandai media itu terpercaya dan telah diverifikasi Dewan Pers, sehingga produk berita bukan palsu (hoax). Hal yang juga diterapkan Dewan Pers kepada media cetak dan online melalui pemberian logo QR Code.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat merujuk media-media yang telah diverifikasi guna membedakan antara berita yang benar dengan yang tidak.

“Sama kayak media lain, kalau enggak mau pakai logo Dewan Pers, silakan, nanti kalau ada berita hoax, orang akan merujuk ke media yang ada logonya. Media trusted (terpercaya), stempel dari Dewan Pers,” kata Yosep.

QR Code nantinya akan diluncurkan tepat pada Hari Pers Nasional 9 Februari 2017. Untuk mengawali, logo akan disematkan pada media yang tergabung pada 18 grup media besar yang menandatangani komitmen Piagam Palembang 2012. Logo itu nantinya secara bertahap terus disematkan kepada media-media yang terverifikasi Dewan Pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya