SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat edaran yang melarang wartawan masuk ke dalam area penjara untuk mewawancarai narapidana. Aturan ini disesalkan oleh Dewan Pers karena menghalangi akses ke ruang publik.

“Kenapa hanya berlaku untuk wartawan, harusnya untuk semua orang. Jadi jangan hanya buat peraturan khusus untuk wartawan. Mestinya ada perlakuan yang simetris,” ujar Ketua Komisi Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo kepada wartawan di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (6/8/2011).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Agus mengatakan, dewan pers saat ini juga tengah memantau perkara serupa yakni, dilarangnya peliputan di sebuah sekolah di Pulogadung, jika wartawan tersebut tidak mendapatkan izin terlebih dahulu dari Dinas Pendidikan.

“Ada dua sebenarnya yang mirip bukan hanya masalah ini, dikecamatan pulo gadung juga ada peraturan seperti itu, sebenarnya itu kan sama, mengahalangi akses wartawan ke badan publik, ya bisa saja koridornya tidak boleh melanggar UU Pers dan UU KIP,” tutur Agus.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan, kehadiran pers secara terus menerus bisa mengganggu aktivitas petugas di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Tidak hanya itu, berbagai pemberitaan yang berhubungan dengan napi juga berpotensi mengganggu proses penyidikan kasus.

“Jadi ada saatnya wartawan boleh masuk, tapi tidak bebas-bebasnya. Itu juga mengganggu orang di dalam kalau ada pers terus menerus,” kata Patrialis di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2011).

“Kalau ke sana kan bisa koordinasi, minta izin sama Dirjen PAS. Sehingga kawan-kawan yang bekerja di Lapas pun bisa merasa tenang,” tambahnya.

Politisi PAN ini menepis anggapan bahwa penutupan akses bagi wartawan untuk menghindari pemberitaan negatif dan kritik dari publik. Dia menegaskan, aturan yang sudah disosialisikan sejak tanggal 10 Mei 2011 ini untuk menjaga kenyamanan semua pihak.

“Nggak, justru untuk menjaga kenyamaan semua pihak. Termasuk kenyaman para pegawai yang bekerja. Semua tetap boleh, tapi atas izin saja,” tegasnya.

Larangan bagi wartawan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16. Di dalamnya berisi tiga hal. Pertama, setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk diwawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman.

Kedua, setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas atau Rutan.

Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya