SOLOPOS.COM - Logo Dewan Pers (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Dewan Pers menilai upaya permohonon judicial review yang diajukan sejumlah wartawan ke Mahkamah Konstitusi merupakan pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

Penilaian itu disampaikan Dewan Pers dalam rilisnya yang dikutip Solopos.com, seusai menghadiri permohononan uji materiil di Kantor MK, Selasa (9/11/2021).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dewan Pers menyatakan secara gramatikal norma-norma yang termuat pada seluruh pasal di UU Pers 40/1999 termasuk Pasal 15 ayat (2) huruf f pemaknaannya telah jelas, tidak multitafsir apalagi samar.

“Sehingga dalil pemohon yang menyatakan Dewan Pers memonopoli pembentukan semua peraturan dan memiliki kewenangan serta mengambil alih peran organisasi pers menyusun peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali,” tandas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh sebagaimana dikutip dari rilisnya, Rabu.

Baca Juga: Harian Jogja dan 73 Media di Indonesia Lolos Verifikasi Dewan Pers 

Ia menyatakan Dewan Pers memfasilitasi, memberi dukungan kemudahan, sarana dan prasarana bagi organisasi pers dalam menyusun aturan di bidang pers.

Langkah itu dilakukan dengan mendiskusikan dan membahas secara simultan hingga diperoleh hasil akhir berupa konsensus atau kesepakatan bersama terhadap penyusunan atas aturan di bidang Pers tersebut.

“Lalu memformalkan dan mengesahkan hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang pers tersebut dalam bentuk Peraturan Dewan Pers. Contohnya adalah penyusunan swa-regulasi ini dapat dilihat di dalam Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan, Standar Perusahaan Pers, Standar Organisasi Perusahaan Pers, dan lain-lain,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Muhammad Nuh, telah sangat jelas bahwa sebenarnya yang menjadi substansi gugatan bukan pada fungsi dari Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang Pers.

Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Solopos Kembali Gelar UKW

“Tetapi lebih pada ketidaksukaan dan/atau ketidakmauan dan/atau ketidaksetujuan para pemohon bahwa Dewan Pers atas kesepakatan/konsensus bersama organisasi pers memformalkan hasil akhir dari penyusunan peraturan di bidang pers oleh organisasi pers dalam bentuk Peraturan Dewan Pers,” katanya.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021 untuk mendengarkan keterangan dari DPR dan organisasi pers seperti PWI, AJI, IJTI, serta LBH Pers.

“Dewan Pers mengajak semua insan pers menjamin pers Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi yang selama ini telah bersama-sama dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya sejak era reformasi. Kesesatan berpikir dan keinginan untuk memecah-belah kalangan insan pers seperti yang terlihat di dalam permohonan ini merupakan upaya pelemahan kemerdekaan pers sehingga patut untuk ditolak dan dihadapi bersama-sama,” kata mantan Menteri Pendidikan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya