SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Dewan Pers beranggapan RUU Rahasia Negara merupakan ancaman besar untuk kebebasan pers. Jika RUU ini disahkan menjadi UU, Dewan Pers akan mengajukan uji materi atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita akan mengajukan uji materi ke MK,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, Senin (14/9).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Namun Leo tidak yakin MK akan mengajukan uji materi atas pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers dari UU tersebut. Sebab menurut dia, para hakim MK pun anti kemerdekaan pers.

Ini terbukti antara lain ketika MK menolak uji materi yang diajukan atas KUHP pasal 310, 311, dan 316 yang bisa digunakan untuk memenjarakan wartawan. Menurut MK, pemenjaraan wartawan konstitusional mengacu pada pasal 28J UUD 45 yang mengatur hak orang lain juga harus dilindungi.

“MK ini masih bermindset Orde Baru dan kolonial. Mereka berpendapat wartawan yang bekerja untuk kepentingan umum bisa dipenjarakan. (Semestinya) Yang bekerja untuk kepentingan umum ya (tidak bisa dipenjarakan), kalau yang memeras memang bisa dipenjarakan,” kata Leo.

Meski tidak yakin berhasil, namun Dewan Pers tetap akan mengajukan uji materi ke MK. Sebab itulah langkah konstitusional yang bisa dilakukan untuk menyikapi masalah ini.

“MK tetap akan kita mainkan karena itulah yang bisa kita lakukan. Kita lakukan perlawanan supaya rakyat ke depan tahu bahwa kita meronta. Sejarah akan mencatat meskipun kita kalah,” kata Leo.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya