SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto: Dokumentasi)

Ilustrasi (Foto: Dokumentasi)

SEMARANG—Pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jateng ditunda. Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Jateng gagal membahas usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Penyebabnya jumlah anggota DP provinsi yang hadir tak memenuhi kuorum rapat yakni 50% plus satu. “Semestinya pembahasan dilakukan pada Selasa (23/10), tapi karena anggota DP yang hadir hanya 12 sehingga tak memenuhi kourum sehingga ditunda,” kata anggota DP Provinsi Jateng, Eko Suyono dihubungi Solopos.com di Semarang, Minggu (28/10).

Untuk memenuhi kuorum, sambung dia, minimal rapat dihadiri 13 anggota, sehingga memenuhi syarat 50% plus satu. Jumlah anggota DP provinsi sebanyak 25 orang, terdiri dari unsur serikat pekerja/serikat buruh, enam orang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) enam orang, pemerintah, 12 orang, dan perguruan tinggi Universitas Diponegoro (Undip) satu orang.

“Pembahasan diagendakan Selasa depan [30/10],” kata anggota DP provinsi dari serikat pekerja ini.

Terpisah anggota DP provinsi, Fajar EIB Utomo, menyatakan setelah pembahasan pada Selasa (23/10), tak memenuhi kuorum, rapat dilanjutkan Kamis (25/10).

Namun, lanjut dia, pada Kamis yang dibahas bukannya usulan UMK, tapi tentang kesempatan kerja.

“Pihak pemerintah tak mempunyai data jumlah pencari kerja dan angkatan kerja, sehingga rapat ditunda,” jelas dia.

Dengan penundaan adanya pembahasan UMK 2013, sambung anggota DP provinsi asal Solo ini, maka dikhawatirkan bisa tak rampung sesuai jadwal.

Sebab sesuai jadwal, DP provinsi pada 1 November 2012, harus sudah memberikan rekomendasi besarnya UMK 2013 di 35 kabupaten/kota kepada Gubernur Jateng. Sedang gubernur akan menetepakan besarnya UMK pada tanggal 22 November, atau 10 hari sebelum diberlakukan pada 1 Januari 2013.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang singkat ini kami bisa merampungkan pembahasan UMK 2013,” ujar dia.

Meski 35 kabupaten/kota sudah mengajukan usulan besarnya nominal UMK, sambung Fajar, tapi masih ada daerah yang rancu, yakni Kota Solo.

Sebab yang diajukan Kota Solo adalah hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), bukan usulan besarnya nominal UMK.

“Seharunya yang diusulkan besarnya nominal UMK bukan hasil survei KHL. Ini akan menimbulkan kerancuan dalam pembahasan nanti,” ungkap dia.

Dia menambahkan DP provinsi akan menggunakan data hasil survei KHL bulan September 2012, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 13/2012 Nomor 13/2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya