SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Malang–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, gagal memperjuangkan penggratisan kios, los dan bedak bagi para pedagang di Pasar Dinoyo dan Blimbing seperti yang prnah dijanjikan Wali Kota Malang Peni Suparto.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Arif Wahyudi, Jumat (9/7), mengatakan, keputusan para pedagang harus membayar kios atau bedak sesuai ukurannya itu masih belum final, namun dalam draf perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Malang dengan investor itu menyebutkan harus ada biaya ganti rugi.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Kami masih akan memanggil investor terkait adanya biaya ganti rugi itu. Selain menayakan soal ganti rugi kami juga akan menanyakan sistem bagi hasil pengelolaan dua pasar tersebut termasuk menghitung ulang dengan melibatkan akuntan atau tim ahli,” tegasnya.

Sebelumnya Komisi A juga telah memanggil Kepala Bappeko dan Kepala Dinas Pasar Kota Malang, namun kedua lembaga tersebut tidak bisa berbuat apa-apa terkait perjanjian kerja sama yang mengharuskan para pedagang memberikan ganti rugi atas renovasi dua pasar tradisional tersebut.

Para wakil rakyat itu juga telah mendengar secara langsung aspirasi pedagang di Pasar Dinoyo dan Blimbing yang menyatakan penolakannya untuk membayar ganti rugi atas pembangunan pasar tersebut.

Selain menolak membayar ganti rugi, para pedagang di dua pasar itu juga menolak tata letak untuk pasar tradisional yang akan ditempatinya setelah renovasi tuntas, karena posisi pasar tradisional tertutup oleh bangunan rumah toko dan apartemen yang dibangun 15 lantai itu.

“Kalau kami harus membayar ganti rugi atas pembangunan pasar baru ini, lebih baik tidak usah direnovasi, apalagi setelah melihat gambar dan tata letak bangunan untuk pasar tradisional tertutup oleh ruko dan bangunan apartemen,” kata juru bicara pedagang Pasar Blimbing Sutrisno.

Menurutnya, model bangunan setelah direnovasi itu sama saja dengan “membunuh penghidupan mereka secara perlahan lahan.

Sekretaris KOmisi A DPRD setempat Nurudin Huda menegaskan, kalau para pedagang tetap diwajibkan untuk membayar ganti rugi, kenapa tidak menggunakan dana APBD saja agar lebih mudah dan pengelolaan pasar bisa ditangani sepenuhnya oleh pemkot.

Meski para wakil rakyat itu bersuara lantang akan mengupayakan pedagang agar tidak membayar ganti rugi, namun mereka tetap tidak bisa mengubah draf perjanjian kerja sama antara Pemkot Malang dengan investor tersebut.

“Ini kan baru langkah awal, kita akan terus upayakan. Makanya kita akan panggil investor karena sebelumnya wali kota secara tegas mengatakan bahwa para pedagang lama tidak akan diminta biaya sepeser pun (nol rupiah) untuk menempati kios barunya,” ujar Arif Wahyudi.

Ketika melakukan sosialisasi pada pedagang terkait renovasi Pasar Dinoyo dan Blimbing beberapa waktu lalu, Wali Kota Malang Peni Suparto secara tegas menyatakan jika para pedagang tidak perlu membayar lagi alias gratis untuk menempati kios barunya.

Namun, faktanya dalam perjanjian kerja sama dengan investor ternyata para pedagang tetap dikenakan biaya atau ganti rugi antara Rp 5,5 juta hingga Rp 52,5 juta untuk los, kios dan bedak ukuran 1,5×2 meter persegi sampai 2×3 meter persegi.

Biaya renovasi Pasar Dinoyo yang dihuni sekitar 1.500 pedagang itu mencapai Rp 160 miliar lebih dan Pasar Blimbing yang dihuni sekitar 2.500 pedagang itu diperkirakan menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar.

Pasar Dinoyo bakal dibangun tiga lantai dan Pasar Blimbing akan dilengkapi dengan apartemen 15 lantai. Kompensasi atas renovasi kedua pasar tersebut investor memperoleh hak pengelolaan selama 30 tahun.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya