SOLOPOS.COM - Ekspresi Ferdy Sambo saat detik-detik jaksa membacakan tuntutan hukuman penjara seumur hidup kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Youtube KompasTV)

Solopos.com, JAKARTA – Ekspresi Ferdy Sambo, terdakwa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terlihat datar saat mendengar pembacaan tuntutan penjara seumur hidup oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Mengenakan pakaian putih, masker putih dan berkaca mata, Sambo memandang seolah tak berkedip saat detik-detik jaksa membacakan tuntutan seumur hidup kepadanya.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Terlihat menahan napas, dua detik setelah jaksa selesai membacakan tuntutan Sambo terlihat menghela napas panjang.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso lantas mempersilakan kepada Sambo untuk berkonsultasi dulu kepada tim penasihat hukumnya sebelum memberikan tanggapan terhadap tuntutan jaksa.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lalu berdiri dan berjalan ke arah tim penasihat hukum yang ada di sisi kanannya.

Beberapa detik kemudian Sambo kembali ke tempat duduknya.

“Sudah berkonsultasi?” tanya hakim Wahyu seperti dikutip Solopos.com dari siaran Breaking News KompasTV.

“Sudah Yang Mulia,” jawab Sambo.

Tim penasihat hukum lantas menyatakan bahwa pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa akan dilakukan baik secara pribadi oleh Ferdy Sambo maupun oleh penasihat hukumnya.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan bagi Sambo dan tim penasihat hukumnya untuk membuat pledoi.

Sementara, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, kecewa berat dengan tuntutan seumur hidup oleh jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Dengan suara bergetar, Rosti Simanjuntak, memohon majelis hakim menghukum Ferdy Sambo dengan vonis mati agar setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap anak kebanggaannya.

Dalam tayangan Breaking News KompasTV, Selasa (17/1/2023), Rosti Simanjuntak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan seumur hidup yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Sebagai ibu, dirinya merasa sakit hati karena terdakwa pembunuh anaknya tidak dituntut maksimal yakni hukuman mati.

Apalagi, selama persidangan terungkap pembunuhan yang dilakukan terhadap anaknya sangat keji.

“Saya memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang seadil-adilnya, setimpal dengan perbuatan terhadap anak kami yang dibunuh secara keji dan biadab,” ujar Rosti Simanjuntak, seperti dikutip Solopos.com.

Meski kecewa berat dengan jaksa, Rosti Simanjuntak percaya majelis hakim akan memutus sesuai nurani mereka.

Rosti percaya masih ada keadilan di Indonesia sebagai balasan atas kesewenang-wenangan yang dialaminya sebagai wong cilik.

Rasa sakit hati dengan tuntutan jaksa dilandasi kekukuhan Ferdy Sambo dan kawan-kawan bahwa Yosua memperkosa Putri Candrawathi.

“Mereka masih dengan kejinya menyebar fitnah bahwa anak saya memperkosa Putri Candrawathi, hingga saat ini,” keluh Rosti.

Ayah Yosua, Samuel Hutabarat bersyukur dalam tuntutan jaksa tertuang fakta bahwa Ferdy Sambo memang berencana membunuh anaknya.

Sedikit berbeda dengan istrinya, Samuel merasa Ferdy Sambo layak untuk dihukum penjara seumur hidup.

“Ancaman maksimalnya seumur hidup atau hukuman mati. Dia layak dihukum seumur hidup,” ujar Samuel seperti disiarkan Breaking News MetroTV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya