SOLOPOS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Universitas Airlangga Surabaya, Jatim, Selasa (11/4/2023). (FOTO ANTARA/Willi Irawan)

Solopos.com, JAKARTA–Selama Ramadan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama Ramadan.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (10/3/2024), seperti dilansir Antara.

Promosi Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat Sebut Menabung di Bank Sangat Aman

Dia menerangkan dalam perpres disebutkan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN pada bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat. Sednagkan waktu untuk istirahat ditetapkan selama 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat selama 60 menit.

Lebih lanjut, Menpan mengungkapkan jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu pekan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpres tersebut, paling lama satu tahun terhitung sejak perpres diundangkan.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” kata Anas.

Perpres tersebut juga menyatakan jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu, lanjut Anas, ketentuan hari kerja yang tertuang dalam perpres itu tidak berlaku bagi prajurit TNI maupun pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, serta pengaturannya ditetapkan oleh panglima TNI.

Ditambahkan dia, ketentuan itu juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan kepala Polri, serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan menteri luar negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya