SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Desainer kondang Poppy Darsono dilaporkan adik iparnya, Ivony Grace, ke Polda Metro Jaya terkait kepemilikan anak. Akibatnya Poppy terancam penjara tujuh tahun.

Laporan resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (23/9/2010), dengan Nomor Polisi LP/3262/IX/2010/PMJ/Direskrimum.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Dia dilaporkan melanggar Pasal 330 ayat 1 tentang penyaderaan anak dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata kuasa hukum Ivoni, Junimart Girsang, saat dihubungi wartawan, Kamis (23/9).

Pasal 330 ayat 1 berisi mengatur mengenai hak kepemilikan anak yang diatur sesuai dengan undang-undang.

Cerita bermula saat anak kelima, GPK, 13, dari pasangan Ivoni Grace dan Dadang Nico Darsono yang berusia 7 bulan dipinjam untuk dirawat oleh Poppy, tahun 2007 silam.

“Dia ingin agar GPK dirawat, janjinya cuma beberapa hari. Tapi setelah seminggu enggak dipulangin,” cerita Junimart.

Ketika Ivoni hendak menjemput sang buah hati, Poppy tidak memberikan dengan alasan GPK sedang sakit flu. Poppy meminta Ivoni kembali beberapa hari lagi sampai kondisi GPK sembuh.

Keduanya menyepakati permintaan Poppy dan datang beberapa minggu kemudian. Namun lagi-lagi Poppy tidak menyerahkan GPK.

“Poppy beralasan GPK sakit TBC dan dirawat oleh dr Carrol di Rumah Sakit Pondok Indah,” tutur Junimart.

Merasa ada kejanggalan atas penyakit anaknya yang tak kunjung sembuh, kedua orangtua GPK memberanikan untuk memeriksakan anaknya ke RS Medistra.

“Di sana (Medistra) katanya enggak ada TBC tapi kena bulu karpetnya,” kata Junimart.

Perawatan yang dijalani di RS Pondok Indah dihentikan dan GPK kembali ke tangan Poppy.”Usia 3 setengah tahun diketahui kalau anak itu katanya mengalami cacat permanen,  enggak bisa jalan dan bicara,” ujarnya.

Terkait hal itu, Ivoni dan Dadang memeja hijaukan Poppy di Pengadilan Jakarta Selatan di tahun 2004. Namun majelis hakim menolak permohonan Ivoni.

“Padahal mereka bilang enggak pernah memberikan kuasa kepada Poppy Darsono untuk mengadopsi,” ujarnya

Sampai saat ini, Ivoni dan Dadang tidak bisa bertemu dengan anaknya. “Makanya kita melaporkan ke polisi,” jelasnya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya