SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan dini. (Antara/dok. KPAI)

Solopos.com, SOLOPernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan ketika calon mempelai masih berada di bawah usia yang ditentukan.

Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Undang-Undang ini mengatur tentang perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan ketika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Banyak penelitian telah menyebutkan bahwa pernikahan dini saat ini sering terjadi di mana-mana. Dilansir dari yankes.kemkes.go.id yang diakses pada Sabtu (22/7/2023), terjadinya pernikahan dini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu kondisi ekonomi keluarga yang kekurangan, pergaulan bebas, adanya sistem budaya, pendapat masyarakat mengenai ‘perawan tua’ dan ‘bujang tak laku’, dan beberapa hal lain yang dapat menjadi faktor terjadinya pernikahan dini.

Pernikahan dini memiliki beberapa dampak yang dapat membahayakan, utamanya bagi perempuan. Dampak yang pertama merupakan dampak bagi kesehatan jasmani.

Bersumber dari Kementerian Kesehatan bahwa kondisi rahim wanita yang masih terlalu dini dapat menyebabkan kandungan menjadi lemah dan sel telurnya masih belum sempurna sehingga berkemungkinan menyebabkan anak lahir prematur atau cacat.

Dampak selanjutnya adalah dampak terhadap psikologis. Remaja merupakan masa ketika emosi pada seseorang belum stabil, selain itu juga merupakan masa pencarian jati diri.

Kondisi emosi yang masih belum stabil ini dapat menyebabkan banyak konflik yang terjadi di rumah tangga dan dapat berujung perceraian jika masing-masing tidak dapat mengendalikan diri.

Pernikahan dini juga dapat berdampak pada perkembangan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut. Dalam pertumbuhannya, anak memerlukan lingkungan yang sehat, tenang, harmonis agar anak dapat berkembang secara optimal dan merasa aman. Emosi orang tua yang masih belum stabil dapat mengganggu lingkungan perkembangan anak.

Badan Pusat Statistik (BPS) RI melaporkan angka pernikahan dini pada perempuan sebelum berusia 18 tahun. Menurut catatan BPS, Indonesia pada 2022 memiliki 8,06 persen kasus pernikahan dini pada perempuan sebelum berusia 18 tahun.

Angka ini telah mengalami penurunan dari data pada tahun 2021 yang mencapai angka 9,23 persen. Berikut merupakan data provinsi yang paling banyak memiliki kasus pernikahan dini.

1. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi provinsi nomor 1 yang memiliki kasus pernikahan dini tertinggi pada perempuan sebelum usia 18 tahun. Menurut BPS, pada tahun 2022 NTB memiliki 16,23 persen kasus pernikahan dini pada perempuan sebelum usia 18 tahun.

Angka ini mengalami sedikit penurunan dari tahun 2021 dengan 16,59 persen kasus dan pada tahun 2020 dengan 16,61 persen kasus.

2. Kalimantan Tengah

Provinsi kedua yang memiliki kasus pernikahan dini tertinggi pada perempuan sebelum usia 18 tahun yaitu Provinsi Kalimantan Tengah. Menurut BPS, pada tahun 2022 kasus pernikahan dini pada perempuan sebelum usia 18 tahun di Kalimantan Tengah ada sebanyak 14,72 persen.

Angka ini mengalami penurunan dari tahun 2021 yang memiliki 15,47 persen kasus dan tahun 2020 dengan 16,35 persen kasus.

3. Gorontalo

Provinsi Gorontalo menjadi provinsi ketiga yang memiliki kasus pernikahan dini pada perempuan sebelum usia 18 tahun tertinggi di Indonesia. Menurut BPS, pada tahun 2022 sebanyak 13,65 persen kasus pernikahan dini pada perempuan sebelum usia 18 tahun terjadi di Gorontalo.

Angka ini mengalami kenaikan dari data pada 2021 yang memiliki 11,64 persen kasus, sedangkan pada tahun 2020 terdapat 14,73 persen kasus.

4. Kalimantan Barat

Selanjutnya ada Kalimantan Barat yang memiliki kasus pernikahan dini pada perempuan sebelum usia 18 tahun paling tinggi di Indonesia. Menurut BPS, pada tahun 2022 Kalimantan Barat memiliki 12,84 persen kasus pernikahan dini pada perempuan sebelum usia 18 tahun.

Angka ini mengalami penurunan dari tahun 2021 yang memiliki 13,84 persen kasus dan tahun 2020 dengan 17,14 persen kasus.

5. Sulawesi Tengah

Provinsi Sulawesi Tengah masuk dalam jajaran provinsi yang memiliki kasus pernikahan dini pada perempuan sebelum usia 18 tahun tertinggi di Indonesia. Menurut BPS, pada tahun 2022 Sulawesi Tengah memilii 12,65 persen kasus pernikahan dini pada perempuan sebelum usia 18 tahun.

Angka ini mengalami sedikit kenaikan dari data pada tahun 2021 yang memiliki 12,51 persen kasus, sedangkan tahun 2020 memiliki 14,89 persen kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya