SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sekjen Departemen Keuangan Mulia Nasution yang juga anggota Tim Perumus Undang-Undang 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar DPR menghormati fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) mengenai tidak adanya konflik kepentingan jika anggota BPK diisi orang internal BPK.

“Sudah seharusnya, kedua anggota BPK terpilih itu dilantik bersamaan, karena fatwa MA menyatakan tidak ada konflik kepentingan keduanya sebagai internal BPK,” kata Mulia di Jakarta, Senin (28/9).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Dikatakannya, dengan menghormati pendapat hukum MA maka pelaksanaan UU 15/2006 itu bisa dilaksanakan dengan bijak, apalagi dalam penyusunan UU itu, tim perumus telah memikirkan tidak akan ada konflik kepentingan bagi internal BPK yang terpilih menjadi anggota BPK.

“Selain itu, seharusnya DPR menghormati fatwa MA karena DPR juga yang memintakan hal itu,” katanya.

Sedangkan anggota Komisi XI DPR Saidi Butar-Butar juga meminta, agar DPR menghormati fatwa MA yang menyatakan, bahwa internal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi anggota BPK, tidak memiliki konflik kepentingan terhadap tugas-tugas pengelolaan keuangan negara.

“Kami akan all out mendukung Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk untuk bersama-sama anggota BPK terpilih lainnya, segera dilantik,” katanya.

Sesuai Undang-Undang (UU) 15/2006, kata Saidi, fatwa MA itu harus direspon dengan baik sebagai jawaban resmi dari permintaan DPR yang akan memutuskan anggota BPK terpilih.

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (29/9) besok akan memutuskan apakah kedua anggota BPK terpilih yang berasal dari internal BPK bisa ditetapkan sebagai anggota BPK.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI pada awal September menolak untuk langsung menerima keputusan Komisi XI mengenai hasil seleksi calon anggota BPK yang telah memilih tujuh nama termasuk dua anggota BPK dari internal BPK.

Sejumlah anggota menilai kedua calon tersebut bermasalah, karena pasal 13 huruf J UU 15/2006 yang menyatakan bahwa calon anggota BPK harus telah meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara selama dua tahun.

Sementara itu Dharma Bakti diketahui masih menjabat sebagai Sekjen BPK, sedangkan Gunawan Sidauruk sebagai Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat.

Rapat paripurna itu kemudian menyepakati hanya meneruskan lima calon yang terpilih menjadi anggota BPK kepada Presiden sementara untuk dua calon lain masih harus meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Lima orang calon anggota BPK yang akan diteruskan ke Presiden adalah Hasan Bisri, Hadi Purnomo, Rizal Djalil, Moermahadi Soerja Djanegara, dan Taufiequrrahman Ruki.

Mereka akan menggantikan anggota BPK lama yang akan berakhir masa tugasnya 19 Oktober 2009.

Fatwa MA yang dikeluarkan pekan lalu menyebutkan bahwa anggota BPK yang berasal dari internal BPK tidak akan menimbulkan konflik kepentingan karena BPK tidak diaudit sendiri oleh BPK namun oleh kantor akuntan publik lain.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya