Jakarta--Departemen Keuangan (Depkeu) mengungkapkan, posisi APBN 2009 masih aman meski harga minyak internasional naik hingga 75 dolar AS per barel hingga akhir tahun ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu, Anggito Abimanyu, di Jakarta, Kamis (15/10), mengatakan, patokan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) APBN 2009 yang ditetapkan sebesar 60 dolar AS per barel tetap aman.
Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
“Sampai akhir tahun, kami perkirakan harga ICP masih tetap di kisaran 60 dolar AS per barel,” ujarnya.
Menurut dia, pada awal tahun 2009, harga minyak berada di bawah asumsi 60 dolar AS per barel, sehingga saat sekarang harga di atas asumsi, maka secara rata-rata tetap berada di sekitar asumsi.
Harga minyak internasional terus naik. Terakhir, posisi harga minyak mencapai di atas 75 dolar AS per barel.
Harga minyak internasional sekitar 2-5 dolar di atas ICP.
Anggito juga mengatakan, perusahaan-perusahaan seperti PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) perlu melakukan perlindungan nilai (hedging) terkait fluktuasi harga minyak yang terjadi.
“Perusahaan bisa memakai acuan harga minyak sesuai asumsi APBN, sehingga ketika harga berfluktuasi tidak terpengaruh,” katanya.
Menurut dia, kebijakan “hedging” tersebut sudah dilakukan di Meksiko dan cukup bermanfaat.
ant/fid