SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direktorat Pembinaan dan Kelembagaan Direktorat Jendral Pendidikan Non Formal dan Informal Departemen Pendidikan Nasional akan melakukan revitalisasi perizinan lembaga-lembaga kursus di seluruh Indonesia.

Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan lembaga kursus yang benar-benar berkualitas.
“Nantinya setiap lembaga kursus harus mempunyai nomor induk yang dapat dilihat secara online,” ujar Direktur Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Depdiknas Wartanto MM dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Dengan begitu, lanjut dia, masyarakat dapat melihat secara langsung lembaga kursus tersebut sudah terdaftar atau belum. Tujuan lain, kata dia, dimaksudkan untuk menghalangi agar budaya asing yang dibawa lembaga-lembaga kursus asing tidak merusak budaya nasional.

Selanjutnya, dia menjelaskan, revitalisasinya akan menguntungkan lembaga kursus tersebut. Lembaga kursus yang sudah terakreditasi akan diperbolehkan untuk menerbitkan sertifikat kelembagaannya sendiri.
Selain itu, lembaga kursus yang terakreditasi itu juga akan mendapat bantuan dana dari Depdiknas secara rutin.

“Jadi seperti sekolah saja, kalau dilihat akreditasinya baik, secara rutin akan diberikan dana. Revitalisasi mempermudah untuk mengawasi itu,” kata dia.

Lebih jauh, Wartanto menjelaskan, hingga saat ini proses revitalisasi masih dilakukan dan direncanakan akan selesai pada Oktober mendatang.

“Sekarang sedang pembahasan internal di Depdiknas, ada masukan dari Departemen HAM. Semoga cepat selesai, sehingga semua lembaga kursus memiliki badan hukum yang jelas,” tandasnya.

kompas/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya