SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Selama 5 tahun terakhir, laporan keuangan Depdagri selalu disclaimer. Berbagai upaya perbaikan telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Salah satunya dengan menyetop dana untuk Mendagri dari upah pungut pajak.

“Sebagai langkah pertama penyelesaian rencana aksi tersebut kami memutuskan untuk menyetor dan menutup rekening Dana Penunjang Pembinaan (DPP) Rp 95,6 miliar,” kata Mendagri Gamawan Fauzi.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Hal tersebut disampaikan usai bertemu dengan pejabat BPK untuk menyampaikan rencana aksi perbaikan laporan keuangan di Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/2).

Gamawan menegaskan, penyetopan dana tersebut sudah dilakukan sejak November 2009. Dengan demikian, tidak ada lagi rekening-rekening lain yang menampung dana di Depdagri.

“Hanya ada satu rekening. Tidak dibolehkan lagi daerah menyetorkan dana ke Mendagri,” lanjutnya.

Tidak hanya penyetopan dana upah pungut pajak, Gamawan juga mengklaim telah melakukan berbagai perbaikan. Di antaranya dengan pengembalian aset daerah, perubahan anggaran, dan penataan keuangan.

“Target saya tahun ini dari disclaimer ke wajar tanpa pengecualian,” tutupnya.

Persoalan upah pungut pajak sempat mencuat tahun lalu. Diduga, ada sejumlah pejabat yang menyalahi aturan dengan menerima upah pungut yang seharusnya hanya diberikan bagi pemungut pajak.

Jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Di KPK, pemberian upah pungut pajak bagi pejabat bahkan ada yang sudah diselidiki. Salah satunya di wilayah DKI Jakarta.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya