SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Departemen Perdagangan (Depdag) melimpahkan kewenangan pembuatan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) untuk pendirian perusahaan Multi Level Marketing (MLM) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Ini terkait Peraturan Presiden tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang investasi,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag, Subagyo di Jakarta, Rabu (21/10).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Pengalihan wewenang penerbitan SIUPL itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 55/M-DAG/PER/10/2009 yang ditandatangani pada 9 Oktober 2009 dan berlaku 60 hari kemudian.

Permendag itu diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.

“Ini dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, terkait dengan pemberian perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing,” jelas Subagyo.

Selain menerbitkan Permendag mengenai pelimpahan wewenang pemberian SIUPL, Mendag juga menerbitkan Permendag Nomor.46/M-DAG/PER/9/2009 tentang perubahan Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan SIUPL.

Dalam Permendag yang baru itu, Mendag mewajibkan perusahaan penanaman modal asing mempekerjakan paling sedikit satu orang Warga Negara Indonesia sebagai Direksi dan satu orang Warga Negara Indonesia sebagai Komisaris.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya