SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim Densus 88 Mabes Polri memenangkan gugatan praperadilan yang ajukan Abu Jibril atas penangkapan anaknya, Mohamad Jibril. Densus beranggapan, penangkapan terhadap tersangka terorisme itu sesuai prosedur.

“Kita melakukan penangkapan karena kita anggap ada tindak pidana terorisme,” kata kuasa hukum Densus 88 Kombes Iza Fadri usai pembacaan putusan ditolaknya gugatan Abu Jibril oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (15/9).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Menurut kami putusan itu wajar dan memang sudah menduga dari awal bahwa langkah kita sudah sesuai prosedur hukum,” jelas dia.

Dikatakan Iza, polisi yakin Jibril terlibat dalam aksi terorisme dalam hal pendanaan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton. Sebab, penyelidikan polisi mengarah ke sana.

“Ya yakin, karena sudah dilakukan polisi penyidikannya ke arah sana. Dan ini berkaitan dengan terorisme,” cetusnya.

Namun, ketika disinggung lebih jauh mengenai pendanaan tersebut, Iza enggan menjelaskan. Alasannya, hal itu sudah menyangkut pokok perkara.

“Itu substansi, itu prosedur. Pokoknya segala substansi akan dibuktikan di sidang pengadilan Jibril,” pungkasnya.

Jibril ditangkap pada Selasa (25/9) bulan lalu. Saat itu, dia hendak pulang dari kantor situs berita Islam Arrahmah.com di Bintaro ke rumah ayahnya di Pamulang, Tangerang.
dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya