SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Dua anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa, dijadwalkan bersaksi di sidang Gayus Tambunan hari ini.

“Iya, Pak Denny dan Pak Mas Achmad (jadi saksi),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf saat dihubungi, Senin (4/10/2010).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gayus pernah bertemu dengan dua anggota Satgas itu sebelum kabur ke Singapura. Gayus juga sempat bercerita soal kasus penyuapan yang dilakukannya kepada sejumlah penegak hukum. Setelah itu Gayus dan istri dan anak-anaknya kabur ke Singapura. Tidak lama, Satgas dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi mendatangi Singapura dan membawa Gayus pulang ke Jakarta.

Gayus dijerat empat dakwaan korupsi sekaligus yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan kedua primair, Gayus dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua subsidair, Gayus dijerat pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Gayus pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Gayus mengaku pernah menerima uang US$ 3 juta, atas jasa membantu pembetulan SPT Pajak PT KPC dan Arutmin pada 2005-2006, kemudian juga membantu mengurusi perkara banding PT Bumi Resources. Pengakuan Gayus tersebut dimentahkan Grup Bakrie dan apa yang disampaikan Gayus dianggap sebagai cerita lama.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya