Jakarta— Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, mengungkap adanya kejanggalan rekening milik GT, pegawai Direktur Jenderal Pajak yang namanya diungkap oleh mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji.
Sumber keuangan dari rekening itu diduga berasal dari beberapa perusahaan. Namun, Denny belum bisa mengidentifikasi nama sejumlah perusahaan itu. “Informasi awal dari beberapa perusahaan,” katanya di Istana Presiden, Jumat (19/3).
Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku
Sebelumnya, Susno memberikan keterangan kepada Satgas, Kamis (18/3). Awalnya, menurut dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai sejumlah rekening milik pegawai direktorat pajak dengan golongan III A memiliki saldo Rp 25 miliar. Namun, pada 26 November 2009, pemblokirannya dicabut kepolisian. Pencabutan itu dilakukan dua hari setelah serah terima jabatan Susno kepada Kabareskrim yang baru.
“Diduga masuk ke praktek mafia hukum. Mafia hukumnya dilakukan aparat sipil, calo perkaranya. Kemudian Susno menyampaikan adanya keterlibatan penyidik dan juga jaksa,” ujar Denny. Dia menduga, kemungkinan dana di rekening pegawai tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan yang punya masalah perpajakan.
Denny melanjutkan, Satgas juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penyelesaian kasus ini. Hal ini dalam menelusuri informasi itu untuk memperkuat data. “Tentu Kapolri akan kita ajak komunikasi, ini masalah yang diduga terjadi di lingkaran kepolisian, mabes polri. Tidak etis, tidak patut, tidak sopan kalau kita tidak berkomunikasi dengan Kapolri,” katanya.
Selain itu, ia menambahkan, Satgas juga berencana untuk melibatkan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) jika nantinya terbukti ada korupsi atau kasus suap di dalam kasus tersebut.
tempointeraktif/rif