SOLOPOS.COM - Ilustrasi

ilustrasi

SLEMAN—Meski razia pedagang miras sering dilakukan polisi, namun hal tersebut dinilai tidak akan menimbulkan efek jera. Pasalnya denda yang dijatuhkan pada pelaku cukup ringan.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, AKP ATS Gultom menegaskan, banyak penjual miras yang berulangkali terjaring razia. “Berkali-kali kami melakukan pembinaan bikin surat pernyataan tidak jual lagi, razia berikutnya enggak kapok,” katanya saat ditemui Harian Jogja, Kamis (5/1).

Belum lama ini petugas Polsek Ngaglik menyita 20 botol minuman keras milik seorang pedagang di Prujakan, Sinduharjo, Ngaglik. Barang disita dan diajukan ke sidang Tipiring.  “Dulu pernah orang itu maju sidang Tipiring hanya didenda Rp150.000, makanya jual lagi,” jelasnya.

Menurut dia, dalam perda miras maksimal denda Rp5 juta tetapi yang didendakan kepada pedagang selalu minimal. Namun dengan berbagai razia yang dilakukan, menurut Gultom, jumlah penjual miras mulai berkurang. Hanya saja penjual lebih kreatif dengan melakukan jemput bola. “Sekarang pakai SMS, ada yang langganan jadi tidak lagi di warung,” imbuh Kapolsek Ngaglik Kompol Sulistyo. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya