SOLOPOS.COM - Personel Satlantas Polres Klaten menerapkan ETLE mobile di persimpangan Masjid Agung Al Aqsha Klaten, Senin (20/6/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, JAKARTA–Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Polri memerlukan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kapolri, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk mengelola tilang elektronik (E-Tilang) atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Direktur Eksekutif Lemkapi Dr. Edi Hasibuan ??dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/1/2023), mengatakan MoU ini akan mengatur sistem tata kelola dalam penegakan hukum lewat tilang elektronik/ETLE yang saat ini diinstruksikan Kapolri.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Itu agar bisa diterapkan secara maksimal di seluruh wilayah di Indonesia. MoU dengan pihak laindiperlukan agar Polri tidak bekerja sendirian.

“Bisa dibayangkan dana tilang bisa menghasilkan dana triliunan rupiah kepada kas negara setiap bulan,” kata akademisi dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.

Berdasarkan hasil pemantauan Edi di berbagai daerah di Indonesia, pengiriman surat tilang elektronik kepada masyarakat belum seragam.

“Ada yang diantar sendiri polisi, ada yang diantar Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat [Bhabinkamtibmas], dan ada pula dibantu pemerintah daerah,” katanya.

Dia menyarankan semua biaya pengiriman surat tilang ini menjadi tanggung jawab pemerintah mengingat tilang elektronik ini menghasilkan dana besar setelah mendapat penetapan di pengadilan.

Dia yakin tilang elektronik digagas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal sukses besar apabila dikelola dengan transparan dan semua biaya operasionalnya diambil dari penerimaan bukan pajak (PNBP) yang dikelola Kementerian Keuangan.

“Uang yang masuk lewat tilang elektronik itu triliunan setiap bulan. Jadi sayang, kalau tidak dikelola dengan baik oleh negara,” ulas Edi.

Mulai Oktober 2022, Polri melarang tilang manual dan diganti menjadi sistem ETLE atau tilang elektronik yang sudah dirintis sejak 2011.

Selama 2022, Polri mengeluarkan 2,6 juta surat tilang, termasuk 250 ribu tilang elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya