SOLOPOS.COM - Ketua MUI KH Ma'ruf Amin hadir menjadi saksi pada persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1/2017). (JIBI/Solopos/Pool/Isra Triansyah)

Politikus Demokrat mempertanyakan klaim Ahok dan tim kuasa hukum soal rekaman telepon SBY-Ma’ruf Amin.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto, menyesalkan sikap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya yang lebih banyak mengintervensi saksi Ma’ruf Amin yang merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Menurut Agus, saksi dihadirkan seharusnya untuk menjaga keadilan atas proses hukum yang terjadi, bukan justru ditekan. Apalagi, kata dia, tokoh umat itu diancam untuk dipidanakan karena dianggap berbohong.

“Kita ketahui bahwa Ketua MUI ini adalah orang yang sangat dihormati oleh umat Islam di Indonesia. Kami sangat menyesalkan ada kejadian di sidang kemarin,” kata Agus kepada wartawan menanggapi perkembangan baru sidang dugaan penistaan agama tersebut, Rabu (1/2/2017).

“Suatu hal yang tidak dihormati, pasti masyarakat Indonesia akan memberikan perlawanan-perlawanan dan rasanya ini akan menjadi situasi yang lebih tidak kondusif,” ujarnya.

Dia juga menyebut tudingan hukum Ahok bahwa Ma’ruf Amin berafilisiasi dengan pasangan cagub-cawagub nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Sylviana), sebagai keanehan. Apalagi, kubu Ahok mengklaim mendapat rekaman.

“Ini menjadi persoalan yang sangat penting dan rasanya juga harus diperhatikan karena menyadap informasi itu adalah sesuatu pelanggaran undang-undang ITE, apabila memang dirinya tidak memiliki kewenangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan menuntut Ma’ruf Amin karena dinilai memberikan kesaksian bohong. Ahok bersama tim kuasa hukumnya mengklaim mempunyai bukti Ma’ruf Amin menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Jadi jelas tanggal 7 Oktober Saudara Saksi, saya berterima kasih, ngotot bahwa saudara saksi tidak berbohong. Tapi kalau berbohong. kami akan proses secara hukum Saudara Saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti,” kata Ahok.

Ma’ruf Amin diperiksa selama tujuh jam pada sidang kedelapan Ahok. Sedangkan Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156 a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya